Amicus Curiae Sengketa Pilpres: 4 Permintaan BEM Fakultas Hukum kepada MK
Melek Pemilu 2024

Amicus Curiae Sengketa Pilpres: 4 Permintaan BEM Fakultas Hukum kepada MK

Mulai permintaan pembatalan Keputusan KPU khususnya penetapan hasil pilpres; memerintahkan KPU menggelar pilpres ulang; Majelis bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif; hingga Majelis memutuskan perkara PHPU Presiden berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Dengan ragam argumentasi secara analisis ilmiah, mereka meminta Penetapan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 melalui Keputusan KPU No. 1632 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 atau batal demi hukum sebagaimana seharusnya dimaknai berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kata lain, MK diminta mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat.     

Setelah itu, para akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang tergabung dalam Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice/LSJ FH UGM) pun melayangkan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan Paslon 01 Anies-Baswedan dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD ke MK pada Senin (1/4/2024) lalu.

Mereka meminta pembatalan hasil Pemilu 2024 terutama hasil Pilpres 2024. MK seharusnya mengetahui atau tidak mungkin tidak mengetahui, sesungguhnya Pemilu 2024 telah dihiasi segudang pembredelan aspek-aspek kenegaraan, termasuk MK sendiri. Perkara sengketa hasil pemilu ini sesungguhnya ‘ujian’ bagi MK untuk mengembalikan harkat dan martabat MK yang telah hilang.

Sebagai implikasi dari pembatalan hasil Pilpres 2024, amicus curiae meminta Majelis Hakim Konstitusi mempertimbangkan argumen hukum untuk memerintahkan KPU menggelar ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Perintah tersebut disertai dengan peringatan agar sebagai lembaga negara independen (state auxiliary body), KPU menyelenggarakan pemilihan ulang dengan menolak segala bentuk intervensi dari kekuasaan eksekutif. 

Tags:

Berita Terkait