Pengujian UU APBN Bisa Rugikan Korban Lapindo
Aktual

Pengujian UU APBN Bisa Rugikan Korban Lapindo

ant
Bacaan 2 Menit
Pengujian UU APBN Bisa Rugikan Korban Lapindo
Hukumonline

Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) menyatakan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan dana APBNP 2012 untuk penanganan lumpur Lapindo di luar area terdampak bisa merugikan warga yang tinggal di luar area terdampak.

"Kami sebagai korban lumpur Lapindo melihat gugatan tersebut salah alamat, karena jika judicial review tersebut dikabulkan maka akan merugikan warga yang tinggal di luar area terdampak," kata Sekretaris GKLL Khairul Huda, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (20/6).

Menurut Khairul, adanya judicial review tersebut malah akan memperkeruh suasana karena para korban hanya ingin menerima pembayaran sesuai ketentuan yang ditetapkan, bukan menambah masalah baru.

"Saya pribadi sebagai korban Lapindo menentang upaya politisasi Lapindo, karena kami hanya ingin pembayaran selesai, bukan ikut-ikutan arus politik untuk menjegal Aburizal Bakrie atau siapa pun," katanya.

Khairul juga mengatakan jika judicial review ini dikabulkan MK, maka bisa memicu konflik di Sidoarjo, karena judicial review itu akan membuat warga di luar area terdampak tidak mendapatkan pembayaran dari pemerintah, sedangkan untuk warga di area terdampak tetap akan memperoleh pembayaran dari PT Lapindo.

"Jika ini yang terjadi, tentu akan membuat warga di luar area terdampak merasa diperlakukan tidak adil dan bisa memperkeruh suasana. Kalau memang itu tujuan di balik judicial review ke MK, kami sebagai korban akan menentang balik dan tidak akan bersimpati pada gerakan mereka, termasuk siapa di belakang aksi mereka," kata Khairul.

Sebanyak tiga warga menggugat Pasal 18 UU Nomor 4 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 yang mengatur upaya penanggulangan lumpur Lapindo.

Ketiga pemohon tersebut adalah Drs.Ec.H. Tjuk K.Sukiadi (pensiunan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya), Purnawirawan Marinir Suharto, dan Ali Akbar (penulis buku berjudul Konspirasi SBY-Lapindo dan peneliti kasus Lumpur Lapindo).

Para pemohon yang merupakan warga negara pembayar pajak telah merasa dirugikan karena seharusnya uang hasil pajak untuk kesejahteraan rakyat, tetapi malah ditujukan untuk pembiayaan akibat kesalahan korporasi (PT Lapindo Brantas).

Tags: