Apakah narapidana bawa handphone ke lapas melanggar hukum? Adakah aturan yang mengatur penggunaan handphone dalam lapas? Dalam kasus yang saya alami, ada narapidana yang meneror saya di media sosial dan menyebar foto yang tidak pantas dan tidak layak.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, setiap narapidana yang berada dalam lembaga pemasyarakatan (“lapas”) dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik berupa telepon genggam (handphone). Lantas, apa sanksi bagi narapidana yang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.[1]
Sedangkan lembaga pemasyarakatan (“lapas”) adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dari pengertian narapidana dan lapas di atas, artinya, setiap orang yang ditempatkan di lapas telah selesai menjalani proses hukum melalui persidangan di pengadilan dan kini sedang menjalani masa hukumannya berupa pidana hilang kemerdekaan. Pidana hilang kemerdekaan tersebut berarti para narapidana di dalam lapas tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar lapas.
Untuk menjamin terselenggaranya kehidupan di lapas, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi oleh narapidana dalam menjalani masa pemidanaan, termasuk pula mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib tersebut sebagaimana diatur dalam Permenkumham 8/2024.
Sesuai dengan pertanyaan yang Anda ajukan, larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone).
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8/2024, yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat.
penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari; atau
penundaan atau pembatasan hak bersyarat.
Namun, perlu dicatat bahwa penjatuhan sanksi tingkat berat tidak diberikan kepada tahanan dan narapidana dalam fungsi reproduksi.[4]
Apabila Anda mengetahui adanya Narapidana yang menggunakan handphone di dalam lapas, Anda dapat membuat laporan yang ditujukan kepada Kepala Satker Pemasyarakatan melalui Petugas Pemasyarakatan. Karena pada dasarnya, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan melalui Petugas Pemasyarakatan.[5] Selain itu, pelaksanaan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan memiliki ruang lingkup salah satunya pengamanan pada rumah tahanan (“rutan”) dan lapas.[6]
Selanjutnya, setelah laporan atas dugaan pelanggaran diselidiki dan apabila laporan tersebut terbukti, maka narapidana yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (5) Permenkumham 8/2024.
Menyambung pertanyaan Anda terkait teror yang dilakukan narapidana melalui media sosial, apabila Anda mengetahui adanya narapidana yang melakukan teror atau mengirimkan/menyebarkan gambar yang tidak pantas melalui handphone, maka Anda dapat membuat laporan polisi ke Kantor Kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan membawa bukti permulaan yang cukup.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.