Ragam Alasan Keluarga Beda Agama Berhak Dapat Harta Warisan

Ragam Alasan Keluarga Beda Agama Berhak Dapat Harta Warisan

Keluarga beda agama masih berhak mendapat hak waris melalui wasiat wajibah dari pewaris, meskipun masih ada perdebatan mengenai hal tersebut.
Ragam Alasan Keluarga Beda Agama Berhak Dapat Harta Warisan
Ilustrasi: Shutterstock

Waris secara terminologi diartikan sebagai harta yang diambil dari kata Tirkah yaitu, menurut Hanafiyah harta yang ditinggalkan mayyit secara mutlak. Dalam pengertian lainnya Ali Al-Shabuni berpendapat kewarisan dalam Islam adalah sebuah aturan perpindahan properti dari pemiliknya yang sudah mati kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik peninggalannya itu berupa sesuatu yang bersifat konkret/nyata (benar adanya) seperti harta benda maupun yang lebih abstrak berupa hak.

Sementara menurut Hilman Hadikusumo, kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang penerusan harta kekayaan dari seseorang yang telah mati kepada penerusnya. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa hukum kewarisan Islam didefinisikan sebagai hukum yang mengatur tentang perpindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris, serta bagiannya masing-masing.

Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan yang tidak patut menjadi ahli waris adalah mereka yang dipersalahkan telah membunuh, memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan dengan hukuman lima tahun penjara, melakuan kekerasan, dan juga telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat.

Atas dasar itu, menurut Pasal 832 KUH Perdata, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama. Dalam KUH Perdata sama sekali tidak disinggung mengenai perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional