Majelis Kehomatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terus bekerja melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari sejumlah hakim konstitusi yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran etik atas terbitnya putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023. Setidaknya berdasarkan hasil penelusuran Majelis Kehormatan MK, ada 18 laporan dengan pelapor yang berbeda terkait dugaan pelanggan etik hakim konstitusi.
Ketua Majelis Kehormatan MK, Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan persidangan dengan memulai pemeriksaan pendahuluan sudah berjalan. Setidaknya sejumlah hakim konstitusi sudah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Begitupula sejumlah pihak pelapor kasus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, setidaknya ada 10 hasil temuan dari keterangan para pelapor.
Pertama, soal dugaan hakim konstitusi yang tidak mengundurkan diri, padahal dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 patut diduga adanya konflik kepentingan. “Perkara yang dia punya hubungan keluarga,” ujar Jimly dalam Sidang Pemeriksaan Pelapor Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (1/11/2023)
Kedua, hakim konstitusi pun turut dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi perkara yang sedang diperiksa. Ketiga, hakim konstitusi dilaporakn karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pandangan maupun pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
“Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal,” ujar Ketua MK periode 2003-2008 itu.
Baca juga:
- Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, MK Bentuk Majelis Kehormatan
- Majelis Kehormatan MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan 4 Perkara yang Melaporkan Anwar Usman
- Prof Susi Dwi Harijanti: Putusan MK Usia Capres-Cawapres Strong Abusive Judicial Review
- Hasil Eksaminasi Putusan: MK Lakukan Constitutional Disobedience
Keempat, hakim konstitusi pun dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal ke pihak luar. Alhasil, dapat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan pada MK. Kelima, hakim konstitusi juga dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah hakim MK.