3 Hal yang Mendasari Terbitnya SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Berita

3 Hal yang Mendasari Terbitnya SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Pemerintah berkomitmen menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika” dan membangun karakter toleransi di masyarakat.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. Foto: RES
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. Foto: RES

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen Pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Dalam keterangan yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (3/2), Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, menguraikan tiga hal yang menjadi pertimbangan penerbitan SKB Tiga Menteri ini.

Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kedua, sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat antarumat beragama,” ujarnya.

Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Lebih lanjut, Nadiem memaparkan enam ketentuan utama dari SKB Tiga Menteri tersebut. Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.

Tags:

Berita Terkait