Pada Jumat (27/1) lalu, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang replik tersebut diadakan sebagai jawaban atas pledoi atau nota keberatan yang disampaikannya pekan sebelumnya.
Pekan sebelumnya, Ferdy Sambo meminta dalam pledoi atau nota keberatannya untuk dibebaskan dari segala dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J, atas hal tersebut kali ini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan jawaban atas pledoi Ferdy Sambo.
“Bahwa permohonan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dalam pledoinya serta didasarkan atas pertimbangan analisa yuridis yang telah diuraikan dalam nota keberatannya yang dilandasi profesionalisme, kejujuran, dan dengan menjunjung tinggi martabat sebagai advokat dan penasihat hukum terdakwa,” jelas Jaksa dihadapan Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya.
Baca Juga:
Dalam sidang replik tersebut, Jaksa memaparkan beberapa kekeliruan dan ketidakprofesionalan tim penasihat hukum Ferdy Sambo, di antaranya:
1. Kekeliruan tim penasihat hukum mengenai saksi karena seluruh saksi telah memenuhi syarat di dalam persidangan.
2. Tim penasihat hukum terlalu mengada-ngada menganggap keterangan saksi adalah manipulasi, yang nyatanya saksi telah mengaku di BAP dan mengaku di persidangan setelah meletakkan sumpah.
3. Tim penasihat hukum terdakwa mengada-ngada serta memperlihatkan ketidak profesionalnya mengenai alat bukti, karena JPU di hadapan persidangan tetap konsisten dan tidak ada alat bukti yang berubah.