Ada Upaya Sistematis Menghambat Amandemen UUD '45
Berita

Ada Upaya Sistematis Menghambat Amandemen UUD '45

Jakarta, hukumonline. Sidang Tahunan (ST) MPR 2000 telah menghasilkan 10 Ketetapan. Namun, masih banyak yang kecewa terhadap hasil ST yang jauh dari harapan. Bahkan, ada yang menilai ada upaya sistematis untuk menghambat amandemen UUD 1945.

Inay/APr
Bacaan 2 Menit
Ada Upaya Sistematis Menghambat Amandemen UUD '45
Hukumonline

Ketua MPR Amien Rais mengetukkan palu untuk mengesahkan hasil-hasil Sidang Tahunan pada Jumat (18/8). Komisi A menghasilkan Perubahan Kedua UUD 1945 dan Rantap tentang Penugasan Badan Pekerja MPR untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan UUD 1945. Komisi B menghasilkan enam Rantap. Komisi C menghasilkan Rantap tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara.

Tap MPR yang dihasilkan Sidang Tahunan MPR 2000 ada sepuluh. Pertama, Perubahan Kedua Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2000 tentang Perubahan Pertama atas Ketetapan MPR Nomor II/MPR/199 tentang Peraturan Tata Tertib MPR.

Ketiga, Ketetapan MPR Nomor II/MPR Nomor II/MPR/200 tentang Perubahan Kedua atas Ketetapan MPR Nomor III/MPR 1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR. Keempat, Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan.

Kelima, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Keenam, Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Ketujuh, Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedelapan, Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kesembilan, Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang MPR Tahun 2000.

Kesepuluh, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja MPR untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Amien menyarahkan Ketetapann MPR tahun 2000 kepada Presiden Abdurrahman Wahid dan kepada pimpinan lembaga tinggi negara, masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Belum ada mekanisme

Alvin Lie, anggota MPR dari Fraksi Reformasi, mengevaluasi hasil Sidang Tahunan MPR dalam suatu jumpa pers. Ia menyatakan bahwa laporan Sidang Tahunan memang belum ada mekanisme pembahasan dan kriteria yang baku, sehingga setiap fraksi bisa menilainya berbeda-beda. Komisi C dibagi menjadi subkomisi C1 dan C2. Subkomisi C1 khusus membahas mengenai laporan presiden, seolah-olah presiden dapat perlakuan khusus.

Menurut Alvin, pembagian ini kurang adil karena lembaga-lembaga lain juga berhak mendapat perhatian sebesar itu. "Kalau tidak, bubarkan saja," cetusnya. Alvin juga "mengacungkan jempol" pada Presiden Abdurrahman Wahid.

Menurut Alvin, fokus terhadap presiden berubah setelah mendengar jawaban Gus Dur mengenai pemberian wewenang pada Wapres. Semua jadi berfikir ke arah pembagian wewenang, apakah melalui Keppres atau Tap MPR. "Perhatian yang sebelumnya terarah pada ketidakmampuan Gus Dur menjadi beralih. Itu hebatnya Gus Dur," ujarnya.

Alvin menilai, ada kesan yang sangat kental bahwa ada upaya sistematis untuk menghambat amandemen. Menurutnya kalau UUD tidak secepatnya diamandemen, akan mempengaruhi banyak hal karena UUD adalah landasan hukum. "Selain itu, akan terbuka kesempatan untuk tiba-tiba memelintir pasal pasal untuk menyalahgunakan wewenang terutama dari pemerintah," kata Alvin.

Kompromi dan konsesi

Andi Malarangeng, pakar politik yang juga hadir sebagai pembicara, melihat adanya segi positif dari Sidang Tahunan. Andi melihat, Sidang Tahunan bisa berlangsung lancar karena masing-masing partai menahan diri dari memobilisasi massa.

Partai-partai yang awalnya tampak penuh kepentingan politik, pada akhirnya mereka membuat kompromi-kompromi dan konsesi-konsesi. Parpol juga bisa menhan diri dari isu-isu yang bisa menimbulkan konflik berkepanjangan, misalnya pembahasan pasal 29.

Namun Andi kecewa terhadap konservatisme dari fraksi-fraksi. Mereka terlalu konservatif dalam isu-isu yang harusnya dibahas dalam waktu cepat. Isu-isu yang fundamental terhadap struktur kenegaraan, seperti pemilihan presiden, bikameral, otonomi derah, sampai sekarang masih mengambang dan tidak jelas.

Andi yang bersemangat mendukung pemilihan presiden langsung menyatakan bahwa jika untuk pemilihan presiden langsung ada pernyataan bahwa kita dianggap belum siap, sekarang saatnya untuk memilih pemimpin daerah secara langsung. "Karena tidak ada alasan untuk tidak melakukan hal itu," ujarnya.

Tags: