Advokat Desak Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Data Pribadi 279 Juta Penduduk
Utama

Advokat Desak Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Data Pribadi 279 Juta Penduduk

Kepolisian harus segera menindaklanjuti persoalan kebocoran data ini karena memang murni tindak pidana.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Selain itu, dia juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika bertindak cepat dan tegas mengingat pada kasus kebocoran data pelanggan tokopedia kominfo hanya memberikan sanksi teguran. “Kominfo juga turut bertanggungjawab terhadap kebocoran data ini karena kominfo sebagai regulator dan sekaligus sebagai pengawas, jadi jangan hanya sanksi peringatan saja,” jelas advokat yang concern terhadap masalah perlindungan konsumen ini.

Pasal 48 ayat (1) UU ITE menyatakan, Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Ayat (2): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Ayat (3): Setiap Orang yang rnemenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dirtipidsiber tengah menyelidiki dugaan kebocoran 279 juta data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adriansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu, mengatakan dirinya telah memerintah Dirtipidsiber untuk melidik dugaan kebocoran data WNI tersebut.

"Sejak isu bergulir saya sudah perintahkan Dirtipidsiber untuk melakukan lidik hal tersebut," ungkap Agus.

Menurut Agus, saat ini pihaknya tengah menyiapkan administrasi penyidikan (Mindik) sebagai dasar hukum anggotanya melaksanakan tugas di lapangan. "Sedang dipersiapkan administrasi penyidikan untuk legalitas pelaksana anggota di lapangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait