Akademisi FH Unpad Jelaskan Manfaat Penggunaan AI dalam Pemilu
Melek Pemilu 2024

Akademisi FH Unpad Jelaskan Manfaat Penggunaan AI dalam Pemilu

Sistem pemungutan suara Indonesia dapat bergerak maju agar tidak terus berada dalam pola konvensional dengan menggunakan penghitungan secara manual.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Tasya Safiranita Ramli. Foto: Istimewa
Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Tasya Safiranita Ramli. Foto: Istimewa

Penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dapat diimplementasikan pada perhelatan pesta demokrasi Pemilu khususnya dalam sistem penghitungan suara dengan mengedepankan aspek keamanan di dunia maya atau cyber security.

"Aspek penekanan pada Pemilu ini adalah cyber security. Jadi, kebijakannya akan sejauh mana penggunaan AI sebagai sistem dalam penghitungan suara," kata Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Dr. Tasya Safiranita Ramli, SH, M.H, seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (4/1).

Tasya mengungkapkan bahwa dari aspek legal AI, teknologi tersebut dapat dimanfaatkan bagi kemampuan mesin untuk mempelajari dan melihat dengan atribusi apa saja terkait pemecahan masalah, penalaran, pemahaman bahasa, sekaligus sebagai bentuk dari konsekuensi transformasi digital.

Baca Juga:

Dia menambahkan sistem pemungutan suara Indonesia dapat bergerak maju agar tidak terus berada dalam pola konvensional dengan menggunakan penghitungan secara manual.

"Misalnya, kita melakukan pemungutan suara maka setelah itu otomatis akan ada penghitungan suara yang dilakukan bukan oleh tangan manusia lagi karena sekarang sudah bukan era konvensional, namun akan dihitung oleh digital atau mesin, sistem, software tertentu. Di sinilah AI memegang peranan," kata Tasya.

Dia lantas menjabarkan mengenai pertanggungjawaban teknologi AI bila memang digunakan dalam sistem penyelenggaraan Pemilu terkait dengan penghitungan suara. Menurutnya, AI bukan subyek hukum melainkan sebagai agen elektronik yang aturannya tercantum jelas dalam Pasal 1 angka 8 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Tags:

Berita Terkait