Alasan Pelaku Usaha Minta PSBB DKI Jakarta Disetop
Berita

Alasan Pelaku Usaha Minta PSBB DKI Jakarta Disetop

Pelaku usaha menganggap PSBB, apapun bentuknya sudah berakhir secara de facto.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi pelaksanaan penegakan hukum saat PSBB. Foto: RES
Ilustrasi pelaksanaan penegakan hukum saat PSBB. Foto: RES

Pelaku usaha sektor pariwisata yang tergabung dalam Visit Wonderful Indonesia (ViWI Board) meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut PSBB Transisi di DKI Jakarta. VIWI Board yang beranggotakan 18 asosiasi ini juga meminta agar tidak diberlakukan pembatasan pengunjung dan jam operasional usaha.

Ketua Penggerak ViWI Board Hariyadi B Sukamdani mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB memberikan efek kontraksi ekonomi. Gelombang PHK yang cukup besar terjadi di sektor pariwisata, belum lagi nasib pegawai dengan status dirumahkan hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan.

Apalagi DKI Jakarta yang menjadi pusat bisnis di Indonesia, pemberlakukan PSBB di ibukota Negara memberi dampak yang signifikan kepada daerah-daerah lain. Namun sayang banyak pelanggaran yang terjadi saat PSBB diterapkan, bahkan secara masif.

Sementara, di sisi lain pelaku usaha khususnya pariwisata, berupaya untuk patuh dan taat akan aturan PSBB. Inkonsistensi PSBB, lanjutnya, mengakibatkan tingginya angka kasus Covid-19. Situasi ini jelas berdampak buruk terhadap sektor pariwisata yang selama ini lumpuh karena pemberlakuan PSBB.

“Masyarakat tidak disiplin, mending enggak usah ada PSBB, sama-sama menjaga saja. Kalau enggak bisa jaga kedisiplinan, mending enggak usah PSBB. Dampak pelanggarannya masif,” katanya dalam konferensi pers daring, Senin (15/11).

Hariyadi menambahkan sektor usaha selama ini telah taat, patuh dan siap dengan protokol kesehatan New Normal, semestinya sebagai sektor yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah melalui pajak dapat diberikan pelonggaran untuk berusaha. Selain itu, ViWI Board juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta tidak lagi memberlakukan PSBB.

Jika pun PSBB dihentikan, Hariyadi menegaskan pihaknya tetap akan menjalankan protokol kesehatan kepada konsumen sesuai dengan aturan dari pemerintah. Namun dia berharap pemerintah dapat mendisiplinkan masyarakat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (Baca: Perlu Ketegasan dan Konsistensi dalam Penerapan PSBB Jakarta)

Tags:

Berita Terkait