Proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) Tahun 2024 masuk babak akhir setelah para pihak menyodorkan kesimpulan ke Mahkamah Konstitisi (MK). Tapi antusiasme masyarakat terhadap proses PHPU Pilpres 2024 terus mengalir, dibuktikan dari banyaknya pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh berbagai kalangan. Tercatat per Kamis (18/04/2024) MK menerima 33 dokumen permohonan amicus curiae.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengatakan tercatat dalam sejarah amicus curiae yang diterima MK kali ini yang terbanyak sepanjang menangani perkara PHPU Pilpres. Berbagai pihak berbondong-bondong mengajukan diri sebagai amicus curiae menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas ikut memantau proses persidangan PHPU Pilpres.
Kendati MK masih menerima permohonan amicus curiae, tapi tidak seluruhnya bakal dipertimbangkan majelis konstitusi. Fajar mengatakan MK mempertimbangkan amicus curiae yang diterima paling lambat Selasa (16/04/2024) waktu 16.00 WIB. Namun diakui ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae.
“Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” kata Fajar sebagaimana dilansir laman MK, Kamis (18/04/2024) kemarin.
Baca juga:
- Mengenal Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024
- Dua Poin Utama Amicus Curiae Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Terkait PHPU Pilpres
Sebelumnya, dosen Fakultas Hukum Universitas Trsaikti, Radian Syam berpendapat amicus curiae boleh saja disodorkan ke MK. Setidaknya ada 3 hal utama yang patut dicermati. Pertama, untuk kepentingannya sendiri atau kepentingan kelompok yang diwakilinya. Hal ini disebabkan putusan tersebut memengaruhi kepentingannya atau kelompok yang diwakilinya terlepas dari kepentingan para pihak yang berperkara.
“Pihak amicus curiae berusaha agar pengadilan tidak memutus hanya berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak yang berperkara,” kata Radian.