Amir Yanto Nahkoda Pertama Badan Pemulihan Aset
Terbaru

Amir Yanto Nahkoda Pertama Badan Pemulihan Aset

Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, satuan kerja (Satker) Badan Pemulihan Aset berada di level pusat (Kejaksaan Agung), hingga level Kejaksaan Negeri (Kejari). Dia mengingatkan Kepala Badan Pemulihan Aset segera menyusun cetak biru (blueprint) dan peta jalan (roadmap) yang menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.

Burhanuddin yang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara itu mengingatkan agar Kepala Badan Pemulihan Aset segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi baru serta visi-misi Badan Pemulihan Aset. Hal tersebut penting untuk karena tugas baru sangatlah kompleks, mulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset.

Dia berhaarap Badan Pemulihan Aset dapat menjadi lembaga yang dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional. Tak hanya itu, Badan Pemlihan Aset pun sebagai pelaksana asas terpadu dalam pemulihan aset,” ujar Burhanuddin.

Nama Amir Yanto di korps adhiyaksa merupakan jaksa senior yang sudah menempati berbagai jabatan strategis di Kejaksaan. Beberapa jabatan penting yang pernah ditempati seperti Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada 2022, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pada 2022 dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2018. Selain itu, Amir Yanto menjabat Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia periode 2022-2024.

Perlu diketahui, pembentukan Badan Pemulihan Aset merupakan pengembangan dari organ Kejaksaan yang sebelumnya bernama Pusat Pemulihan Aset (PPA).Nah, PPA dibentuk berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 006/JA/3/2014, berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).

Dalam pembentukan Badan Pemulihan Aset ini, Burhanuddin melakukan beberapa kali pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Annas pada bukan Oktober dan November 2023.

Pada pertemuan Jumat (24/11/2023), Menpan RB Abdullah Azwar Annas mengatakan urgensi pembentukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Ri ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa. Namun sayangnya dalam praktiknya banyaknya aset yang menjadi barang bukti tersebut sulit tertangani.

“Karena begitu banyak, dan berada di banyak tempat, dengan ini tentu akan menyelamatkan jadi barang bukti aset yang telah disita Kejaksaan,” kata Anas.

Tags:

Berita Terkait