Anggaran Penanganan Bencana Rawan Dikorupsi di Lima Bidang Ini
Berita

Anggaran Penanganan Bencana Rawan Dikorupsi di Lima Bidang Ini

Pemerintah diminta untuk transparan dalam penggunaan dana penanganan Covid-19. Situasi darurat tak layak dijadikan alasan untuk lengah melalakukan pengawasan. 

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Bentuk lain korupsi di sini adalah pemotongan dana bansos; bansos fiktif, dan penyalahgunaan anggaran bansos untuk tujuan lain. “Bansos selalu menjadi temuan dan persoalan,” tukas Oce. (Baca juga: Penyaluran Dana Bansos Selama Covid-19 Dominasi Laporan ke Ombudsman)

Keempat, potensi korupsi saat pemberian fasilitas bagi pelaku usaha. Menurut Wisnu Wibowo, program pemulihan ekonomi harus tetap dilakukan. Optimisme harus terus dibangun agar Indonesia tidak masuk ke dalam jurang krisis ekonomi seperti 1997-1998. Pemberian fasilitas bagi pelaku usaha adalah salah satu program yang dijalankan Pemerintah. Covid-19 telah menyebabkan pembatasan sosial berskala besar, sehingga banyak perusahaan menghentikan kegiatan usaha, mengakibatkan jutaan pekerja dirumahkan dan diputuskan hubungan kerjanya (PHK).

Dunia usaha, bagaimanapun, sangat terdampak Covid-19 sehingga Pemerintah melakukan ‘intervensi’ bantuan. Oce menilai pemberian fasilitas tak ubahnya bansos, cuma jumlahnya lebih besar, dan modus penyimpangannya lebih canggih (shopisticated). Kasus bail out Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat dijadikan contoh untuk mencegah penyimpangan dana bantuan bagi pelaku usaha di masa Covid-19.

Kelima, potensi korupsi fasilitas ekonomi lainnya semisal relaksasi impor. Ada kelompok tertentu yang mendapatkan fasilitas kemudahan usaha dan bantuan keuangan. Oce berpandangan perlu ada sistem pengawasan yang dibangun agar fasilitas ekonomi tersebut tidak disalahgunakan. Jika tidak dibangun, bakal ada ‘pembonceng’ untuk mendapatkan keuntungan saat pandemi.

Pelaku korupsi dalam keadaan bencana sebenarnya terancam sanksi berat dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengeluarkan ultimatum agar anggaran bencana tidak dikorupsi. Tantangan justru berasal dari pasal-pasal imunitas yang diberikan kepada para pejabat yang menggunakan dana penanggulangan Covid-19. (Baca juga: KPK Minta APIP Bantu Cegah Korupsi Dana Covid-19 di Daerah)

Dalam diskusi yang sama, Wisnu Wibowo mengatakan dalam situasi bencana, perlu kecepatan dan ketepatan penggunaan anggaran. Jangan sampai timbul ‘luka’ baru akibat anggaran tidak tepat sasaran dan terjadi penyimpangan. Indonesia berada di ambang krisis jika tak dilakukan pemulihan dan para pemangku kepentingan menjalankan tugas pemulihan dengan baik.

‘Luka’ perekonomian akibat Covid-19 dapat menimbulkan penyakit yang tidak mudah disembuhkan jika anggarannya dikorupsi atau disalahgunakan. Jika krisis ekonomi terjadi, imbasnya akan ke mana-mana.

Tags:

Berita Terkait