Anies Perpanjang PSBB Sebagai Masa Transisi
Utama

Anies Perpanjang PSBB Sebagai Masa Transisi

Masa PSBB transisi ini berlaku mulai besok (5 Juni) sampai dengan selesai, tidak disebutkan sampai kapan? Karena harus mengandalkan pada angka-angka dari semua indikator.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, Anies menyebut beberapa prinsip umum dalam masa PSBB transisi yang harus ditaati. Misalnya, hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan di luar rumah; semua tempat dan semua kegiatan hanya boleh diisi setengah kapasitas; untuk kegiatan tertentu usia lanjut, anak-anak (bersekolah), dan ibu hamil dilarang; selalu pakai masker jika di luar rumah, jika tidak terkena denda Rp 250.000; jaga jarak aman (1 meter), cuci tangan dengan sabun dan menerapkan etika batuk/bersin.

Selain itu, untuk aktivitas perkantoran dibatasi separuhnya dari kapasitas normal. Sisanya, bisa bekerja dari rumah (work from home). Atau bekerja dibagi dua shift agar jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang tidak bersama-sama. "Perkantoran bisa mulai pada 8 Juni dengan kapasitas 50 persen dengan memperhatikan physical distancing (jarak 1 meter, red) termasuk kapasitas angkutan umum," lanjutnya. 

“Masa transisi dimulai besok (Jum'at 5 Juni) sampai dengan selesai, tidak disebutkan sampai kapan? Karena kita harus mengandalkan pada angka-angka dari semua indikator. Bila stabil kita akhiri pada akhir Juni, jika belum akan diperpanjang.”

65 RW berstatus PSBL       

Dalam kesempatan ini, Anies mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di tingkat Rukun Warga (RW) dengan tingkat insiden (incindent rate/IR) atau angka kasus Covid-19 tinggi bersamaan dengan masa transisi pelonggaran pembatasan kegiatan di Ibu Kota selama pandemi.

"Pengendalian yang ketat masih harus terjadi pada wilayah yang masih punya IR tinggi. Kami masih akan pantau, warga yang tinggal di kawasan itu masih tetap berada di rumah, segala kegiatan usaha, kegiatan sosial ekonomi ditutup," lanjut Anies.

Anies menyebut ada sebanyak 65 titik (RW) yang nantinya akan diawasi secara ketat oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten selama PSBL dijalankan. Jumlah tersebut hanya sebesar 2,6 persen dari seluruh RW yang ada di Jakarta yang totalnya berjumlah 2.741 RW. Karena itu, secara garis besar Jakarta sudah cukup baik menangani Covid-19.

“Rinciannya, di Jakarta Barat ada 15 RW; Jakarta Pusat 15 RW; Jakarta Selatan 3 RW; Jakarta Utara 15 RW; Jakarta Timur 15 RW; dan Kepulauan Seribu di dua pulau," kata Anies menyebutkan titik- titik pelaksanaan PSBL.

Nantinya, selama PSBL masyarakat di kawasan itu akan dipantau, lalu mengikuti tes, hingga mendapat bantuan sosial khusus karena berada dalam zona berstatus dalam pengawasan ketat. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini merasa optimis dapat menekan penyebaran Covid-19 di 65 titik itu dari zona status merah menjadi zona hijau.

"Di bulan Maret, Jakarta Selatan termasuk dalam zona merah, kasus paling banyak kita temukan di Jakarta Selatan pada Maret. Tapi daerah selatan yang kawasannya dulu merah semua itu, hari ini sudah hijau dan kuning. Artinya kita bisa mengubahnya."

Tags:

Berita Terkait