Antisipasi Masalah Hukum Sebelum dan Setelah Pernikahan Sah
Berita

Antisipasi Masalah Hukum Sebelum dan Setelah Pernikahan Sah

Jadi, persiapan suatu pernikahan harus dilakukan secara matang, harus siap fisik, mental, psikis, sosial, ekonomi, batin, budaya dan spiritualnya agar terhindar dari permasalahan hukum pernikahan baik itu KDRT hingga perceraian.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Permasalahan lain, misalnya dua orang yang sudah melaksanakan ijab kabul dan sah di mata agama dan negara. Lalu, salah satu pihaknya pergi begitu saja tidak bertanggung jawab terhadap nafkah batin, fisik, ekonomi. Hal ini menjadi masalah dalam pernikahan dan harus segera berkomunikasi yang baik diantara keduanya dan meminta hak masing-masing.

“Jika dia langsung menghilang begitu saja, berarti belum siap lahir batin. Ini berbahaya, meremehkan pernikahan itu sendiri,” ujarnya.

Terkait permasalahan setelah menikah, Heru menerangkan permasalahan pernikahan itu bermacam-macam dan beragam yang mengakibatkan suami dan istri itu bercerai. Ia menyebut ada yang mengalami permasalahan perekonomian yang mengakibatkan perceraian; ada yang mengalami kekerasan rumah tangga; ada yang mengalami kekerasan seksual; adanya perselingkuhan; adanya permasalahan antar keluarga misalnya dengan ipar atau mertua.

Apabila niat bercerai itu sudah sampai ke pengadilan, lanjutnya, hakim biasanya tidak akan ikut campur terlalu jauh dan menyarankan untuk mediasi, apakah mau rujuk lagi atau memang sudah tidak bisa bersama lagi. Biasanya alasan yang sering muncul di pengadilan ketika gugatan perceraian ialah adanya percekcokan atau pertengkaran terus menerus yang tidak bisa dihindari.

“Sebelum perceraian alangkah baiknya dipikir baik-baik, karena nantinya akan menimbulkan permasalahan hak asuh anak, pembagian harta gono gini yang seringkali menimbulkan permasalahan hukum,” tuturnya.

Ia mengingatkan dalam sebuah pernikahan sah-sah saja untuk melakukan perjanjian pernikahan, misalnya perjanjian harta selama tidak melanggar syariah agama. Keduanya harus saling terbuka satu sama lain agar perjanjian perkawinan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

“Jadi, persiapan sebuah pernikahan harus dilakukan secara matang, harus siap fisik, mental, psikis, sosial, ekonomi, batin, budaya dan spiritualnya agar terhindar dari permasalahan hukum pernikahan baik itu KDRT hingga perceraian." 

Tags:

Berita Terkait