APHTN-HAN Minta Pemerintah Hormati Masyarakat Hukum Adat di Rempang
Terbaru

APHTN-HAN Minta Pemerintah Hormati Masyarakat Hukum Adat di Rempang

Harus mengedepankan upaya dialogis, persuasif dan keadilan restoratif dalam mencari solusi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit
Pakar HAN Universitas Gadjah Mada Oce Madril (tengah) bersama pakar hukum lain saat membacakan rumusan rekomendasi. Foto: NEE
Pakar HAN Universitas Gadjah Mada Oce Madril (tengah) bersama pakar hukum lain saat membacakan rumusan rekomendasi. Foto: NEE

Konferensi Nasional ke-2 Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyampaikan pernyataan sikap terkaik konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Salah satu isinya meminta pemerintah menghormati aspek kekhasan masyarakat hukum adat di Pulau Rempang.

“APHTN-HAN turut mencermati polemik yang terjadi terkait rencana aktivitas investasi perekenomian di Pulau Rempang. Berikut rekomendasi yang diberikan,” demikian tertulis dalam dokumen resmi yang disebarkan. Ada tiga isi rekomendasi tentang konflik agraria di Pulau Rempang. Rekomendasi ini dituangkan dalam paket Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi Konferensi Nasional ke-2 APHTN-HAN.

 

Baca Juga:

Pertama, perlunya pemerintah dalam membuat kebijakan pembangunan untuk senantiasa memperhatikan pemenuhan meaningful participation khususnya bagi masyarakat terdampak. Kedua, mengedepankan upaya dialogis, persuasif dan keadilan restoratif dalam mencari solusi penyelesaian perbedaan pendapat antara masyarakat setempat dan pemerintah berkaitan dengan rencana pembangunan untuk kepentingan ekonomi. Ketiga, menghormati aspek kekhasan masyarakat hukum adat yang secara faktual telah hidup bersama di lingkungannya dalam waktu yang lama, dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan.

 

Rekomendasi Lengkap

Ada 100 makalah terseleksi dari seluruh wilayah Indonesia yang didiskusikan dalam Konferensi Nasional ke-2 APHTN-HAN. Hasilnya adalah rumusan rekomendasi yang dibacakan pada malam penutupan konferensi oleh pakar HAN Universitas Gadjah Mada Oce Madril, pakar HTN Universitas Brawijaya Pan Mohamad Faiz, pakar HAN Universitas Negeri Semarang Rofi Wahanisa, pakar HAN Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Sjarif, dan pakar HTN Universitas Airlangga Radian Salman.

Panel diskusi berjudul “Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu” menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:

1. Banyaknya ruang (kanal) penegakan hukum Pemilu berdampak pada keadilan dan kepastian hukum. Maka ke depan (pasca 2024), diperlukan penyederhanaan kelembagaan penegakan hukum Pemilu, seperti dengan pembentukan Peradilan khusus Pemilihan (Pemilu).

Tags:

Berita Terkait