APPI: Pemahaman Terhadap Putusan MK Soal Jaminan Fidusia Belum Seragam
Berita

APPI: Pemahaman Terhadap Putusan MK Soal Jaminan Fidusia Belum Seragam

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengakui terjadi penurunan lelang, namun disebabkan oleh pandemic Covid-19.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Saat ini aplikasi lelang Indonesia telah diunduh oleh 50.000 pengguna. Sedangkan akun pengguna lelang yang terdaftar pada situs lelang.go.id. sendiri tercatat sebanyak 283.000 pengguna dengan 150.000 pengunjung setiap bulannya,” kata Joko.

Di masa pandemi Covid-19 ini, lelang dilaksanakan dengan beberapa penyesuaian, yakni penjual dapat hadir secara virtual saat pelaksanaan lelang melalui internet. Sebelumnya, penjual lelang wajib hadir fisik mendampingi pejabat lelang KPKNL. Sedangkan lelang secara konvensional, pembeli dan penjual tetap hadir fisik dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Lelang secara konvensional ini hanya terbatas untuk lelang kayu perhutani dan lelang sukarela.

Dari sisi pendapatan, sebagai bagian dari instansi pemerintah, lelang DJKN turut menyumbang pendapatan Negara. Dalam kurun waktu 5 tahun, lelang DJKN telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,87 triliun dengan pokok lelang sebesar Rp82,96 triliun. 

Sebelumnya Joko menyampaikan bagaimana dampak putusan MK tersebut terhadap praktik lelang yang dilakukan oleh pihaknya. Meski pada awal keluarnya putusan sempat memberikan efek kejut kepada semua pihak, namun saat ini proses lelang yang dilakukan oleh lembaganya berjalan dengan lancar.

Untuk menghindari persoalan-persoalan yang timbul akibat dari putusan itu, Joko menegaskan jika pihaknya langsung memberikan respons. Caranya adalah dengan memberi penjelasan kepada seluruh mitra kerja terkait putusan MK tersebut.

“Pada saat keluar putusan MA soal putusan fidusia, kita juga kaget karena itu tiba-tiba saja dan itu cepat sekali dan itu muncul. Kaget tapi tidak berkepanjangan dan langsung merespons, dan kepada mitra kerja disurati kalau mau lelang fidusia harus ada kesepakatan. Selama ini sudah lancar-lancar saja,’’ kata Joko.

Lima bulan berlalu sejak putusan, Joko menyebut bahwa pihaknya belum menerima keluhan terkait kesulitan peserta lelang untuk memenuhi syarat yang disebutkan MK dalam putusannya. Tampaknya, lanjut Joko, pihak leasing sudah menyesuaikan cara kerja sesuai dengan amanat dalam putusan MK tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait