Aturan-Aturan Terkait Force Majeur dalam KUH Perdata
Berita

Aturan-Aturan Terkait Force Majeur dalam KUH Perdata

Selain diatur dalam perikatan pada umumnya, diatur pula dalam kegiatan sewa menyewa dan perburuhan.

Muhammad Yasin/Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

Pasal 1746 (pinjam pakai)

Jika barangnya pada waktu dipinjamkan telah ditaksir harganya maka musnahnya barang, biarpun itu terjadi karena suatu keadaan yang tak disengaja, adalah atas tanggungan si peminjam, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya”.

Pasal 1583 (sewa rumah dan perabot)

Pembetulan-pembetulan kecil dan sehari-hari dipikul oleh si penyewa”. “Jika tidak ada persetujuan, maka dianggap bahwa pembetulan pada lemari toko, daun jendela, kunci-kunci dalam, kaca jendela, baik di dalam maupun di luar rumah dan segala sesuatu yang dianggap termasuk itu, menurut kebiasaan setempat”. “Meskipun demikian, pembetulan-pembetulan tersebut harus  dipikul oleh pihak yang menyewakan  jika pembetulan-pembetulan itu  terpaksa dilakukan karena keadaan rusak dari barang yang disewa atau karena keadaan memaksa”.

Pasal 1602 d (ketenagakerjaan)

Juga si buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan menurut lamanya waktu, jika ia telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan, tetapi si majikan tidak menggunakannya baik karena salahnya sendiri maupun karena halangan yang tak disengaja yang mengenai dirinya pribadi”.

(Baca juga: Alasan Force Majeur yang Berimplikasi PKH Karyawan).

Ketentuan mengenai force majeur dalam hubungan industrial sudah diatur dalam Pasal 164 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini menyebutkan pengusaha dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun, atau keadaan memaksa (force majeur) dengan ketentuan  pekerja berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sebesar ketentuan Pasal 154 ayat (4).

Temukan/Nikmati Akses Tanpa Batas Koleksi Peraturan Perundang-undangan dan FAQ Terkait Covid-19di sini.

Tags:

Berita Terkait