Awal Mula Terbitnya Kajian Kartu Prakerja Oleh KPK
Berita

Awal Mula Terbitnya Kajian Kartu Prakerja Oleh KPK

Menko perekonomian mengklaim kajian itu hasil dari informasi kementeriannya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Setidaknya ada tujuh aspek masalah temuan KPK dari hasil kajian kartu prakerja. Pertama, permasalahan dalam proses pendaftaran. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja yang terkena PHK dan sudah dipadankan NIK-nya berjumlah 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist). Namun, menurut KPK, hanya sebagian kecil dari whitelist itu yang mendaftar secara daring, malah banyak pendaftar tapi bukan sasaran dari program tersebut.

Kedua, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya. Ketiga, komite agar meminta legal opinion ke Jamdatun, Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 platform digital apakah termasuk dalam cakupan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

Keempat, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan (LPP), sehingga 250 pelatihan yang terindikasi memiliki potensi konflik kepentingan harus dihentikan penyediaannya. Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

Keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP. Ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Tahun 2021, mengatakan pemerintah sedang merevisi aturan terkait pelaksanaan program kartu prakerja setelah adanya permasalahan hasil kajian dari KPK. (Baca: Demi Tata Kelola yang Baik, Pemerintah Evaluasi Kartu Prakerja)

Menurut Airlangga, pihaknya memang sering berkoordinasi dengan KPK mengenai hal program tersebut, baik melalui surat maupun bertemu secara langsung. Dan saat ini, pemerintah sedang melakukan revisi regulasi yang merupakan rekomendasi dari temuan tersebut. Ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam bentuk revisi regulasi. Sesudah revisi regulasi akan kami sampaikan," katanya.

Airlangga mengklaim temuan KPK itu sebenarnya berasal dari informasi yang diberikan pemerintah melalui Kemenko Perekonomian. “Sesungguhnya KPK itu merespon surat yang dikirim oleh Kemenko Perekonomian. Surat tersebut sudah ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan presiden. Ada revisi peraturan presiden,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait