Bahar Law Firm: Konsultan Hukum adalah Kompas untuk Hidup yang Sustainable
Hukumonline’s In-House Counsel Choice 2023

Bahar Law Firm: Konsultan Hukum adalah Kompas untuk Hidup yang Sustainable

"Kita hidup bukan untuk diri kita. Hidup akan bermakna jika kita dapat memberikan manfaat."

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit
Managing Partner Bahar Law Firm, Wahyuni Bahar. Foto: Kreatif.
Managing Partner Bahar Law Firm, Wahyuni Bahar. Foto: Kreatif.

Bagi Managing Partner Bahar Law Firm, Wahyuni Bahar, pertumbuhan profesi in-house counsel di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir merupakan satu fenomena tersendiri. Sejak tahun 1990-an, keberadaan tim in-house counsel di beragam industri menjadi tanda meningkatnya kesadaran akan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi-regulasi yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana ‘penjaga’ bagi perusahaan dan kelangsungan bisnisnya, ada harapan besar akan kontribusi mereka dalam upaya mitigasi hingga penyelesaian suatu masalah.

 

Menyadari ada ranah khusus yang memerlukan peran external counsel, Bahar Law Firm pun tidak ingin masuk ke arena umum. Mereka harus ada di atas dari apa yang bisa dilakukan in-house counsel, bahkan law firm lainnya. Barangkali itu yang menjadi alasan, ada formula-formula khusus yang telah diuji-coba selama 31 tahun berpraktik, baik dari sisi rekrutmen, peningkatan kapasitas lawyers, manajemen kantor hukum, spesialisasi, hingga segmentasi pasar.

 

“Jangan lupakan, Bahar Law Firm memiliki segmentasi pasar tertentu yang sesuai dengan karakter bisnis kami. Jadi, biasanya klien kami sudah sophisticated enough. ‘Jualan’ kami juga di area yang lebih khusus, mungkin itu yang membuat kami dapat bertahan, dengan konsekuensi menaikkan kualitas internal,” kata Bahar.

 

Bicara tentang in-house counsel di Indonesia, Senior Associate Bahar Law Firm, Fresa Yuriza Litanto mengapresiasi seluruh kolaborasi yang selama ini telah dilakukan. Ia paham, dalam sebuah perusahaan, in-house counsel juga bertindak sebagai jembatan antara eksternal dan unit-unit bisnis. Kadang kala, posisi ini juga bukan tanpa tekanan dan bentrokan. Untuk itu, kemampuan komunikasi yang baik menjadi satu kompetensi tersendiri yang harus dimiliki.

 

“Sebagai external counsel, kami memagari agar perusahaan tidak kenapa-kenapa. Namun, pada praktiknya, kolaborasi kami juga didukung dengan para in-house counsel yang sudah memiliki kapasitas analisis dan komunikasi yang bagus. Mereka selalu datang dengan pengetahuan. Kalau misalnya ada yang perlu diluruskan, baru kami luruskan,” ujar Fresa.

 

Selalu Update Isu-Isu Terkini

Senior Associate Bahar Law Firm, Fairuz Rista Ismah menjelaskan, selalu ada perkembangan yang terjadi dari tahun ke tahun. Para lawyers harus senantiasa up-to-date, sebab ‘kebaruan’ ini menjadi faktor pendorong in-house counsel menunjuk external counsel yang dinilai memiliki keahlian dan spesialisasi di bidang tersebut.

 

Selanjutnya, terkait dengan kebutuhan inovasi. Berkaca dari pengalaman, banyak in-house counsel yang sebenarnya sudah memiliki pola-pola. Pada situasi tertentu, pola ini memudahkan mereka dalam menyelesaikan suatu masalah. Namun, kadang kala, jalan buntu bisa saja terjadi jika ada situasi yang memungkinkan perubahan atau pergeseran pola.

Tags:

Berita Terkait