Bappebti Blokir 1.855 Situs Internet Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal di 2023
Terbaru

Bappebti Blokir 1.855 Situs Internet Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal di 2023

Bappebti secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Bappebti Blokir 1.855 Situs Internet Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal di 2023
Hukumonline

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sepanjang tahun 2023 memblokir 1.855 situs web Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) ilegal. Pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.

“Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs web, maupun penggunaan aplikasi ponsel pintar (smartphone). Masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Plt. Kepala Bappebti Kasan, Kamis (01/2/2024).

Baca juga:

Bappebti secara rutin dan berkelanjutan melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terhindar dari modus penipuan dan potensi kerugian akibat PBK ilegal. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melapor ke Bappebti bila menemukan adanya penawaran PBK ilegal. Pelaporan bisa dilakukan melalui saluran media sosial resmi milik Bappebti atau datang langsung ke kantor Bappebti.

“Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK. Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang dibangun dengan masyarakat, maka akan mengoptimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang saat ini tengah dilakukan,” jelas Kasan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menegaskan kegiatan PBK di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti.

“Entitas ilegal yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata Aldison tegas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait