Begini Batasan Dalam Menangani Perkara Terkait Penerapan Living Law
Terbaru

Begini Batasan Dalam Menangani Perkara Terkait Penerapan Living Law

Terlebih dulu living law tersebut harus diformilkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Pasal 2 ayat (2) KUHP Nasional membatasi keberlakuan living law tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas-asas umum yang diakui bangsa beradab.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dalam acara yang sama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Pujiyono, mengatakan banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan setelah UU 1/2023 disahkan salah satunya mengenai living law. Ketentuan ini menjadi perdebatan sejak RUU KUHP dibahas karena biasanya hukum tertulis dalam UU, tapi hukum yang hidup dalam masyarakat menentukan juga hukum yang diterapkan dalam pidana.

Sebelum kolonial Belanda masuk masuk ke Indonesia, Prof Pujiyono mengatakan berbagai suku yang ada di Indonesia sudah memiliki hukum sendiri. Ketika kolonial belanda memberlakukan KUHP seolah mematikan hukum yang selama ini hidup dalam masyarakat. Akibatnya terjadi kesenjangan antara pengaturan dalam KUHP berbeda dengan ide dasar yang berkembang di Indonesia. Misalnya, KUHP warisan Belanda itu banyak dipengaruhi hukum klasik yang menekankan individualisme.

Hal itu berbeda konsep yang ada di Indonesia sehingga KUHP bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat Indonesia. “Ini menunjukan dalam kehidupan hukum kita ada masalah, yakni menyangkut apa yang tercermin dalam norma tidak didasari ide dasar nilai masyarakat Indonesia,” paparnya.

Pasal 2 ayat (1) UU 1/2023 menurut Prof Pujiyono sebagai integrasi sumber hukum karena menentukan sumber hukum sebagai tindak pidana tak hanya yang tercantum secara tertulis dalam aturan tapi juga hukum yang hidup dalam masyarakat. Kemudian Pasal 12 KUHP merupakan integrasi yang menentukan suatu perbuatan dipandang sebagai pidana atau perbuatan melawan hukum. Tapi kemudian harus diuji terkait kriteria materil dimana perbuatan itu bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat.

Tags:

Berita Terkait