Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan memiliki sertifikat halal. Sertifikasi halal ini diberlakukan secara bertahap, di mana pada 17 Oktober nanti seluruh produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib mengantongi sertifikat halal.
Menurut Kepala Pusat Pembinaan Dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Dzikro, tujuan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal dalam UU JPH adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk; dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Sementara dalam perspektif ekonomi, mandatory sertifikasi halal dilakukan dalam rangka perubahan pola konsumen, di mana terjadi peningkatan pada sisi permintaan (demand side) terhadap barang yang dijamin kehalalannya.
Baca Juga:
- Seluk-beluk Jaminan Produk Halal dalam UU Cipta Kerja
- Perlunya Keberpihakan Pada Konsumen Produk Halal di Aturan Turunan UU Cipta Kerja
“Dan juga pola produksi produsen pada sisi penawaran (supply side), di mana jaminan kehalalan produk,” kata Dzikro dalam Sosialisasi Pemberlakukan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM di Bogor, Kamis (7/3).
Lalu bagaimana mekanisme pendaftaran sertifikat halal? Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), Siti Aminah, mengatakan terdapat dua mekanisme pendaftaran sertifikasi halal yakni secara self declare dan regular.
Pertama, mekanisme regular. Sebelum melakukan pendaftaran, Siti Aminah mengatakan bahwa pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen yakni memiliki NIB Berbasis Risiko, menyusun dokumen persyaratan yakni surat permohonan; formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan); aspek legal (NIB); dokumen penyelia halal; daftar produk dan bahan yang digunakan; proses pengolahan produk; dan manual Sistem Produk Jaminan Halal (SJPH).