Begini Proses Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek dalam Masa Publikasi
Terbaru

Begini Proses Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek dalam Masa Publikasi

Merek yang ada dalam masa pengumuman/publikasi Berita Resmi Merek (BRM) yang berlangsung selama dua bulan dapat diajukan oposisi/keberatan. Pemilik merek terdaftar yang khawatir mereknya akan didaftar di DJKI dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, Kurniaman Telaumbanua. Foto: DJKI
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, Kurniaman Telaumbanua. Foto: DJKI

Mencontek merek milik orang lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan merupakan bagian dari pelanggaran merek. Dalam beberapa kasus, seringkali pemilik merek merasa merek yang telah dimilikinya mencoba didaftarkan pihak lain yang diduga ingin mendompleng

kesuksesan. Hal ini membuat pemilik merek merasa khawatir jika merek tersebut juga akan didaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena dapat menganggu bisnisnya yang telah berjalan.

Jika seseorang pemilik merek mengalami peristiwa seperti itu, maka ada upaya keberatan yang bisa diajukan pemilik merek kepada DJKI. Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang ada dalam masa pengumuman/publikasi Berita Resmi Merek (BRM) yang berlangsung selama dua bulan dapat diajukan oposisi/keberatan. Pemilik merek terdaftar yang khawatir mereknya akan didaftar di DJKI dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua menjelaskan masa pengumuman ialah masa yang penting. Pada tahap ini masyarakat dapat mengajukan keberatan atas permohonan pihak lainnya jika merasa permohonan yang sedang diumumkan dapat diindikasikan merugikan atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan.

Baca Juga:

“Pengajuan keberatan harus bisa melampirkan bukti-bukti yang kuat sehingga dapat menjadi pertimbangan para pemeriksa untuk menerima ataupun menolak suatu permohonan merek,” jelas Kurniaman dilansir dari laman DJKI, Selasa (7/3).

Secara statistik, Kurniaman mengatakan sejak 2021 hingga 2022 total sebanyak 6.537 oposisi yang diajukan oleh pemohon. Rata-rata setiap tahunnya lebih dari 3.000 permohonan oposisi diajukan terhadap permohonan merek. Ini menunjukkan bahwa kasus oposisi/keberatan adalah hal yang cukup lumrah.

Tags:

Berita Terkait