Begini Rekomendasi LIPI untuk Antisipasi Banjir Impor e-Commerce
Berita

Begini Rekomendasi LIPI untuk Antisipasi Banjir Impor e-Commerce

Karakteristik e-commerce yang tanpa batas memberikan ancaman serius bagi produsen dan penjual online di Indonesia Produsen lokal dikenakan tarif PPN 10 persen sedangkan barang impor justru bebas pajak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Diskusi Hukumonline 2015
Diskusi Hukumonline 2015 "Masa Depan Regulasi E-Commerce di Indonesia"

Transaksi perdagangan digital atau e-commerce Indonesia meningkat sangat masif dalam beberapa tahun terakhir. Bank Indonesia mencatat nilai transaksi e-commerce mencapai lebih Rp77 triliun pada 2018. Namun, tidak boleh terlalu terlena atas nilai transaksi. Peningkatan transaksi ini bukan tanpa risiko negatif bagi perekonomian nasional. Apalagi sebagian besar produk-produk yang diperdagangkan merupakan barang impor.

Kondisi ini tidak terhindarkan lagi sehingga, berbagai rangkaian kebijakan perlu diambil pemerintah untuk memproteksi perdagangannya agar tidak ditekan barang-barang impor. Apabila dibiarkan, hal ini dikhawatirkan dapat melemahkan produsen-produsen lokal dan mengurangi lapangan kerja.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memperingatkan bahwa tren impor barang melalui e-commerce perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Data dari Dirjen Bea Cukai menunjukan bahwa sepanjang 2018, secara rata-rata jumlah barang kiriman impor melalui e-commerce meningkat 10,5 persen per bulan sedangkan dari sisi nilai transaksi melonjak 22 persen dari tahun sebelumnya,” jelas Kepala Pusat Ekonomi LIPI, Agus Eko Nugroho, dalam paparan hasil penelitian berjudul “Serbuan Produk Impor dan Penjual Asing pada e-commerce Indonesia: Permasalahan dan Upaya Penyelesainnya, beserta Rekomendasi Kebijakannya” di Jakarta, Jumat (13/12).

(Baca juga: Lima Tahun UU Perdagangan, Banyak Tantangan yang Muncul).

Eko menjelaskan karakteristik e-commerce yang tanpa batas memberikan ancaman serius bagi produsen dan penjual online di Indonesia, dengan maraknya dan mudahnya produk impor dan penjual asing masuk pasar Indonesia.  Diungkapkan pula bahwa tren tersebut terjadi akibat dari mudahnya konsumen Indonesia untuk membeli barang dari luar negeri. Bahkan, beberapa platform e-commerce besar di Indonesia menyediakan fasilitas kepada penjual asing untuk membuka toko online di Indonesia.

Terkait hal ini, LIPI melalui Pusat Penelitian Ekonomi LIPI telah melakukan survei kepada 1.626 pembeli dan penjual online di seluruh Indonesia. Dua alasan utama konsumen berbelanja langsung dari luar negeri adalah karena produknya langka di pasar Indonesia dan harga barangnya yang relatif lebih murah. “Jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti dengan cermat, maka hal tersebut mengancam keberlangsungan usaha produsen dan penjual online di Indonesia,” ujar Agus.

Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi, LIPI, Nika Pranata, menambahkan berdasarkan beberapa temuan penelitian dan pembelajaran dari kasus Tiongkok, tim peneliti merumuskan beberapa rekomendasi kebijakan. Dalam rangka melindungi produsen dan penjual online Indonesia, Dirjen Bea Cukai perlu untuk mengenakan PPN sebesar 10% kepada semua barang impor berapapun nilai transaksinya.

“Hal ini untuk menciptakan kesetaraan perpajakan antara penjual dalam negeri dan penjual asing. Jika itu tidak dilakukan, maka untuk barang dengan harga di bawah AS$75 dollar, pelaku usaha dalam negeri akan kalah bersaing. Pada harga tersebut, penjual asing tidak dikenakan biaya apapun, sedangkan transaksi di Indonesia dikenakan PPN sebesar 10 persen,” ungkap Nika.

(Baca juga: Aspek Legal dan Pajak atas Perusahaan Digital Ekonomi).

Nika juga menambahkan untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik maka pemerintah Indonesia bisa mengadopsi konsep desa e-commerce di Tiongkok yang diberi nama Taobao Village. “Taobao Village  terbukti mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi pedesaan dan menyerap banyak tenaga kerja serta meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan. Pemerintah bisa melakukan hal yang serupa dengan menggandeng marketplace dan pemerintah daerah” ujarnya. 

Tags:

Berita Terkait