Begini Tata Cara dan Prosedur Pemilu 2024 Bagi WNI di Luar Negeri
Melek Pemilu 2024

Begini Tata Cara dan Prosedur Pemilu 2024 Bagi WNI di Luar Negeri

Meski jadwal pemilu di luar negeri lebih dulu dilaksanakan, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan jadwal pemilu di dalam negeri.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Keputusan KPU No.1811 Tahun 2023 menyatakan, KPU akan menyelenggarakan pemungutan suara untuk WNI yang tersebar di 128 kota di seluruh dunia. Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih awal dengan jadwal berbeda pada tiap kota. Pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri akan dilaksanakan pada 5,6,8,9,10,11,13, dan 14 Februari 2024. 

Sesuai Pasal 353 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali yaitu pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Pemilih di luar negeri tetap akan memilih dua jenis surat suara, yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta surat suara pemilihan anggota DPRD pemilihan DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri. Pada pemilu 2024, pemilih yang berada di luar negeri yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap berjumlah 1.750.474 orang.

Meski penyelenggaraan pemilu di luar negeri lebih dulu dilaksanakan dibandingkan dengan pemilu di dalam negeri, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Tags:

Berita Terkait