Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai, Pahami Seluk-beluk Pengaturannya
Terbaru

Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai, Pahami Seluk-beluk Pengaturannya

Pengenaan bea materai elektronik atau e-materai untuk dokumen Syarat dan Ketentuan jangan sampai menghambat ekonomi digital. Menambah serangkaian pajak digital yang diberlakukan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Mengutip situs e-meterai milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ketentuan e-meterai diatur dalam UU 10/2020. Dijelaskan bahwa, bea meterai adalah pajak atas dokumen. seiring dengan perkembangan teknologi informasi, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya dan mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Hal tersebut membuat perlunya perlakuan setara antara dokumen kertas dengan elektronik. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Objek Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya; Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun; Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun; Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Kemudian, penerapan bea meterai juga berlaku pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang; dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Tags:

Berita Terkait