Berkontribusi Tangani Pandemi, Wajib Pajak Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan
Berita

Berkontribusi Tangani Pandemi, Wajib Pajak Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan

Seluruh fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan, kecuali untuk stock buyback. Ketentuan ini dapat diperpanjang apabila diperlukan apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.

“Seluruh fasilitas di atas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan, kecuali untuk stock buyback. Ini dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020,” kata Yoga.

Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pengaturan dan tata cara selengkapnya dapat diakses melalui www.pajak.go.id.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi wabah Covid-19. Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi wabah Covid-19.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Engko Sosialine Magdalene mengatakan pemerintah telah menyederhanakan prosedur pengadaan alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD) baik itu produksi dalam negeri maupun impor dari negara lain.

Engko mengatakan Kemenkes telah menyederhanakan prosedur terkait sertifikasi, produksi, distribusi, dan izin edar alat kesehatan serta APD dalam negeri agar lebih cepat didapatkan oleh tenaga kesehatan yang membutuhkan dalam penanganan Covid-19.

Dia menjelaskan sistem prosedur sertifikasi, produksi, distribusi, dan izin edar sudah dilakukan dalam tujuh hari seminggu dan 24 jam sehari, sehingga para pelaku usaha lebih mudah dalam memproduksi alat-alat kesehatan. "Secara sistem kita upayakan atau sudah lakukan one way services. Bahkan di hari yang sama untuk hand sanitizer bisa kita berikan izinnya," kata Engko seperti dilansir Antara.

Dia juga meminta kepada para pelaku usaha untuk dengan cepat merespon prosedur produksi alat-alat kesehatan tersebut. (ANT)

Tags:

Berita Terkait