Bila Ragu, Majelis Boleh Vonis Bebas Penyerang Novel
Utama

Bila Ragu, Majelis Boleh Vonis Bebas Penyerang Novel

Majelis dituntut mencermati kasus ini secara mendalam mulai pembuktian unsur kesengajaan dalam dokrin hukum pidana, mengurai rasionalitas motif yang membentuk niat jahat pelaku, hingga ada tuduhan pelaku fiktif. Putusan ini menjadi pertaruhan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Dalam tujuan hukum antara kepastian hukum dan keadilan seringkali berbenturan. Satu sisi, penegak hukum merasa telah sesuai dengan prosedur dan sistem hukum yang diterapkan dalam menangani perkara. Di sisi lain, keadilan belum terwujud. Untuk itu, Majelis Hakim dalam memutus perkara Novel harus cermat dan jeli dengan memberi pertimbangan hukum yang cukup. “Majelis menjatuhkan putusan sesuai dengan alat bukti dan keyakinannya. Kemudian bagaimana rasa keadilan itu terjewantahkan dalam proses hukum kasus ini!”

Menurutnya, tuntutan jaksa masih jauh dari rasa keadilan berdasarkan hukum pidana. Hal ini disebabkan jaksa dinilai kurang menggali secara teliti motif dan niat pelaku melakukan kejahatan terhadap Novel ini. “Karenanya, niat dan unsur kejahatan (mens rea, red) belum bisa dibuktikan dalam persidangan ini,” katanya.

Pertaruhan kepercayaan publik

Sementara Direktur Legal Culture Institute (Leci) Rizqi Azmi berpandangan, putusan Majelis Hakim dalam kasus Novel bakal menjadi pertaruhan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Leci, kata Rizqi, telah mensurvei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Menariknya, kepercayaan publik relatif terjaga.

Survei yang dilakukan sejak 12 hingga 16 Juni, kepercayaan publik di angka 55. Sementara ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan di angka 22. Sementara yang menjawab tak tahu terbilang sedikit. Nah, dalam kasus Novel, bila Majelis Hakim memvonis Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, bukan tidak mungkin tingkat kepercayaan publik bakal naik.

Sebaliknya, bila vonis dinilai publik mengabaikan rasa keadilan, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan bakal merosot. Kini, "bola panas" berada di tangan Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang berkeadilan. “Jadi antara keadilan dan kepastian hukum seringkali terjadi ketimpangan yang tajam,” katanya.

Sebelumnya, setelah pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020, Novel Baswedan melalui akun twitternya, @nazaqistsha, pada 15 Juni 2020 lalu, mengusulkan pembebasan Mahulette dan Bugis. Novel Baswedan menuliskan "Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ngada!"

Tags:

Berita Terkait