BNN Minta Terpidana Mati Gembong Narkotika Dieksekusi
Catahu 2012:

BNN Minta Terpidana Mati Gembong Narkotika Dieksekusi

BNN enggan memberikan rekomendasi pengurangan hukuman bagi gembong narkotika.

RFQ
Bacaan 2 Menit
BNN Minta Terpidana Mati Gembong Narkotika Dieksekusi
Hukumonline

Visi Badan Narkotika Nasional (BNN) ‘Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015’ tak berbanding lurus dengan angka peredaran barang haram yang kian meningkat pada periode 2012. Upaya BNN menekan laju peredaran narkotika masuk ke Indonesia terus dilakukan, tetapi barang haram itu terus dipasok dengan berbagai cara. Pasokan dalam jumlah besar bukan hanya melibatkan WNI, tetapi juga warga negara asing.

Kepala BNN Irjen Anang Iskandar optimis dapat menekan laju peredaran Narkotika di nusantara. Anang memaparkan hasil penelitian BNN dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia periode 2011 menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba  sebesar 2,2 persen atau setara dengan 3,8–4,2 juta orang.Angka tersebut di bawah proyeksi angka prevalensi internasional, sebesar 2,32 persen.

Hasil survei 2012 memperlihatkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada kelompok pekerja sebesar 4,5persen. “Indonesia bebas narkoba itu bukan berarti nol. Tetapi bisa menahan laju dan tidak naik  dengan prevalensi 2,2 persenitu sudah bagus,” ujarnya dalam jumpa pers catatan akhir tahun di Gedung BNN, Cawang Jakarta Timur, Rabu (26/12).

Anang mengakui masih banyak pekerjaan rumah BNN, seiring upaya pemberantasan narkotika.  Sejumlah gembong pengedar narkotika telah diganjar hukuman mati. Eksekusi mati gembong narkotika diyakini mampu memutus mata rantai peredaran. Selama ini sering terungkap terpidana mati masih menjalankan bisnis barang haram itu dari balik jeruji besi.

Karena itu, Anang mengeluhkan lambannya eksekusi mati terhadap gembong narkotika. Berdasarkan catatan BNN, sebanyak  71 orang divonis hukuman mati, 51 narapidana diantaranya warga negara asing. Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan akan mendorong agar proses eksekusi terhadap narapidana narkotika dapat dilakukan. Upaya dorongan itu dengan meminta lembaga berwenang segera melaksanakan hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. “Hukuman mati tidak boleh berhenti. Kalau perlu dieksekusi,” tegasnya.

BNN menolak memberikan pendapat pengurangan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika. Bagi BNN gembong narkotika telah merusak generasi muda. “Kalau kita dimintakan rekomendasi, kita tidak akan memberikan pengurangan hukuman. Kalau bandar harus dihukum, ya jangan main-main,” tegasnya.

Selain itu, BNN mencatat sejumlah warga negara Indonesia yang juga diganjar hukuman mati di luar negeri, gara-gara tersandung masalah narkotika. BNN mencatat, dalam tengat waktu Juli 2011 hingga Desember 2012, sebanyak 203 warga negara Indonesia terancam hukuman mati di negeri orang.

Tags: