BPHN Ingatkan Pentingnya RUU Penilai untuk Jaminan Perlindungan Hukum
Terbaru

BPHN Ingatkan Pentingnya RUU Penilai untuk Jaminan Perlindungan Hukum

Pemerintah berharap RUU Penilai masuk dalam Prolegnas prioritas 2023 perubahan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana. Foto: Istimewa
Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana. Foto: Istimewa

Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendorong investasi masuk ke tanah air. Untuk melengkapi regulasi yang telah ada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai. Sayangnya, RUU Penilai tak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof Widodo Ekatjahjana, mengatakan urgensi RUU Penilai semakin tinggi. Masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan ingin terhindar dari praktik yang merugikan akibat tidak adanya akses terhadap informasi nilai suatu aset berwujud dan tidak berwujud.  Oleh karena itu, perlu aturan yang memberi jaminan perlindungan hukum dalam bentuk UU untuk memberikan kepastian kepada semua pihak dan profesi penilai.

“BPHN ikut berkontribusi dalam penyusunan Naskah Akademis, penyusunan draf RUU, Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) hingga penyelarasan Naskah Akademik RUU Penilai,” katanya dalam keterangan, Jumat (17/02/2023) pekan lalu.

Baca juga:

Widodo menerangkan, progres RUU Penilai saat ini telah sampai pada tahap harmonisasi bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Diharapkan tahun 2023 RUU Penilai masuk prolegnas prioritas tahunan perubahan. Rencananya semester kedua tahun ini akan digelar pembahasan RUU oleh DPR bersama Presiden dan Menteri sampai ke rapat paripurna.

RUU Penilai memuat sejumlah ketentuan penting terkait profesi Penilai mulai dari standar kompetensi, tata kerja, tata kelola praktik profesi, validitas data dan manfaatnya dalam penyelenggaraan bernegara dan masyarakat. Widodo menjelaskan, RUU Penilai juga mengatur Majelis Penilai, pengaturan mekanisme praktik profesi Penilai, organisasi profesi serta pembinaan dan pengawasannya.

“Akan diatur juga sebuah wadah bernama Pusat Data Transaksi Properti dan Bisnis. Pusat tersebut akan mengumpulkan dan mengolah data transaksi sebagai daftar rujukan nilai properti dan bisnis nasional bagi Penilai,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait