Belum lagi soal keamanan data dan privasi konsumen di era kejahatan siber yang kerap terjadi di Indonesia dimana posisi konsumen sangat tidak terlindungi dan data pribadinya tersebar atau dijual akibat adanya peretasan di banyak aplikasi e-commerce, keuangan dan perbankan dan bahkan di layanan publik.
“BPKN ingin pemanfaatan teknologi digital dan juga AI yang adil dan bertanggung jawab untuk konsumen,” harap Mufti.
Di Hari Hak Konsumen Sedunia ini, Mufti juga mengutarakan bahwa kerja BPKN ke depan masih akan fokus memberdayakan konsumen di era digitalisasi ini, termasuk mewaspadai dampak AI, perdagangan cross border serta mempersiapkan medium penyelesaian pengaduan konsumen secara online atau yang diadopsi secara internasional disebut dengan online dispute resolution (ODR).
“BPKN akan terus memberdayakan konsumen, khususnya mereka yang rentan, yaitu anak-anak, perempuan dan orang tua. Kemudian juga mempersiapkan ODR sebagai metode penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan,” katanya.
Sementara untuk perdagangan cross border, lanjut Mufti, BPKN secara aktif menjalin kerja sama dengan lembaga atau agensi perlindungan konsumen dari negara lain serta lembaga internasional di bawah PBB.