Catatan Menarik di Vonis Kepala Kantor Pajak, Dissenting Opinion dan Dakwaan Kedua Tidak Terbukti
Utama

Catatan Menarik di Vonis Kepala Kantor Pajak, Dissenting Opinion dan Dakwaan Kedua Tidak Terbukti

Dakwaan pertama yang menurut majelis terbukti juga tidak bersuara bulat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Menurut majelis penuntut umum tidak mencantumkan wajib pajak siapa dan korporasi mana yang memberikan uang kepada Yul Dirga. Selain itu dalam surat dakwaan penuntut juga tidak mencantumkan pula cara Yul menerima uang tersebut serta untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, sehingga penuntut menyimpulkan jika itu suatu gratifikasi.

“Dari seluruh saksi dan surat yang diajukan di persidangan tidak ada satupun yang mengungkap penerimaan gratifikasi tersebut. Dengan pertimbangan itu majelis hakim berpendapat uang 1,891,258 ribu tidak dapat dikualifikasi sebagai uang gratifikasi. Menimbang karena unsur ini tidak terbukti penerimaan dari terdakwa dan tidak terbukti gratifikasi maka unsur ini harus dinyatakan tidak terpenuhi pada diri terdakwa,” kata Hakim Siradj. (Baca: Temuan KPK: Aset Bermasalah Pemprov DKI Jakarta Capai Ratusan Triliun)

Dissenting Opinion

Tak hanya itu, dakwaan pertama yang menurut majelis terbukti juga tidak bersuara bulat. Salah satu hakim anggota Joko Subagyo beranggapan keterangan pemberian uang sebesar AS$18.425 dan AS$14.400 juga hanya diketahui oleh satu saksi yaitu Hadi Sutrisno. Sementara saksi lain yang hadir di persidangan tidak pernah mengetahui adanya uang pemberian tersebut.

Sementara kesaksian tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang menyatakan adanya pemberian itu, juga keterangannya diperoleh tidak secara langsung melainkan hanya dari keterangan Hadi Sutrisno. Oleh karena itu tidak adanya kesesuaian keterangan saksi satu dengan saksi yang lain dianggap bukan merupakan fakta hukum sehingga tidak berkesuaian satu dengan yang lain.

“Sehingga unsur penerimaan hadiah atau janji pada dakwaan pertama tidak terbukti pada diri Terdakwa. Menimbang dengan demikian tidak diperolehnya fakta hukum bahwa Terdakwa telah menerima uang sehingga unsur menerima hadian atau janji pada Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti dalam perkara ini,” ujar Hakim Joko.

Majelis pun memberi kesempatan kepada Yul Dirga untuk mengambil sikap atas putusan ini. “Yang Mulia, Ini juga Saya harus bicarakan dengan PH (penasihat hukum, red) dulu, saya pikir-pikir,” kata Yul. Hal yang sama juga dinyatakan penuntut umum yang memilih pikir-pikir selama 7 hari.

Tags:

Berita Terkait