Refresh

This website www.hukumonline.com/berita/a/cegah-persaingan-usaha-tidak-sehat-akibat-impor--kppu-bea-cukai-tingkatkan-kolaborasi-lt663b9f802589a/ is currently offline. Cloudflare's Always Online™ shows a snapshot of this web page from the Internet Archive's Wayback Machine. To check for the live version, click Refresh.

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat Akibat Impor, KPPU-Bea Cukai Tingkatkan Kolaborasi
Terbaru

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat Akibat Impor, KPPU-Bea Cukai Tingkatkan Kolaborasi

Sebagian besar harga barang per unit yang diimpor sangat rendah, sehingga sangat berpotensi mengganggu UMKM nasional. Untuk mengatasi hal tersebut, KPPU dan DJBC akan terus saling bertukar informasi dan aktif melakukan diskusi terkait berbagai temuan lapangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani. Foto: Istimewa
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani. Foto: Istimewa

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan sinergi dengan beberapa lembaga demi menegakkan persaingan usaha yang sehat. Baru-baru ini, KPPU menyambangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, di Jakarta, Selasa (6/5).

Pertemuan antara Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani bertujuan untuk mensinergikan tugas kedua Lembaga demi efisiensi dan kemajuan perekonomian Nasional, khususnya dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal. Dalam pertemuan tersebut turut hadir anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan beberapa pejabat Sekretariat KPPU dan DJBC. 

Sebagai informasi, KPPU dan DJBC telah menjalin kerja sama formal sejak tahun 2017 melalui nota kesepahaman dengan antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI. Fanshurullah mengatakan bahwa kerja sama tersebut utamanya ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi. 

Baca Juga:

Tercatat berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanya di sektor pangan dan perikanan. KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global. 

"Kedua Lembaga juga mengangkat pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui lokapasar (marketplace)," kata Fanshurullah, Rabu (8/5). 

Keberadaan lokapasar akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan. Askolani menggarisbawahi adanya peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir. 

Tags:

Berita Terkait