Hati-Hati, Ini 8 Ciri-Ciri Uang Baru yang Palsu!
Terbaru

Hati-Hati, Ini 8 Ciri-Ciri Uang Baru yang Palsu!

Peredaran uang baru palsu sangat mungkin terjadi. Berikut 8 ciri-ciri uang palsu dan kenali perbedaannya dengan uang asli!

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi. Sumber: pexels.com
Ilustrasi. Sumber: pexels.com

Peredaran uang palsu bukanlah hal asing. Sebagian masyarakat pun mungkin pernah mendapatkannya secara tidak sengaja. Mengingat saat ini peredaran uang baru sedang dilakukan, mari kenali ciri-ciri uang palsu agar tidak tertipu.

Definisi Uang Palsu

Ada beberapa klasifikasi uang yang diatur Bank Indonesia, yakni uang rupiah, uang rupiah tiruan, dan uang rupiah palsu. Terkait klasifikasi ini, Pasal 1 angka 1 PBI 21/2019 menerangkan bahwa uang rupiah adalah rupiah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai mata uang.

Kemudian, uang rupiah tiruan atau uang tiruan sebagaimana diterangkan Pasal 1 angka 10 PBI 21/2019 adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

Selanjutnya, Pasal 1 angka 11 PBI 21/2019 menerangkan bahwa uang rupiah palsu atau uang palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Baca juga:

Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu

Kasus uang palsu kerap muncul dan meresahkan masyarakat. Guna melakukan pemberantasan uang palsu ini, pada 2012, dibentuklah sebuah badan yang dinamakan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu atau Botasupal.

Sebagai informasi, Botasupal dikepalai oleh Kepala Badan Intelijen Negara dengan struktur organisasi yang terdiri atas Badan Intelijen Negara, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait