Covid-19 Kategori Penyakit Akibat Kerja bagi Pekerja Kesehatan
Berita

Covid-19 Kategori Penyakit Akibat Kerja bagi Pekerja Kesehatan

Buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang mengalami penyakit akibat kerja karena Covid-19 berhak mendapat manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tapi, skema ini tidak berlaku untuk buruh yang bekerja di pabrik dan perkantoran.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Peran Gubernur penting untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan semua pemberi kerja sudah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BP Jamsostek. Timboel menghitung dengan dana yang dikelola untuk program JKK sebesar Rp35 triliun, dan JKm Rp13 triliun, BP Jamsostek mampu melindungi semua pekerja yang terkena penyakit akibat kerja karena Covid-19.

Menurut Timboel, kebijakan relaksasi pembayaran iuran JKK dan JKm yang diterbitkan pemerintah berupa diskon pembayaran iuran 90 persen selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi harus dimanfaatkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKm. Tak ketinggalan Timboel mendesak BP Jamsostek memudahkan proses klaim JKK dan JKm bagi pekerja.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menegaskan skema ini hanya mencakup penyakit akibat kerja bagi pekerja kesehatan atau relawan yang bertugas di fasilitas kesehatan atau tempat perawatan Covid-19. “Manfaat JKK ini untuk tenaga medis dan nonmedis peserta BP Jamsostek yang menangani langsung pasien Covid-19. Perlindungan dengan skema penyakit akibat kerja dari program JKK baik meninggal atau cacat total tetap,” ujarnya.

Irvansyah menambahkan manfaat yang diterima berupa santunan sebesar 48 kali upah dan beasiswa untuk anak peserta maksimal Rp147 juta untuk 2 orang anak. BP Jamsostek telah membayar klaim terhadap pekerja kesehatan yang mengalami penyakit akibat kerja karena Covid-19. Misalnya, memberikan manfaat JKK terhadap ahli waris Adharul Anam yang merupakan perawat ICU RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Dia merupakan salah satu perawat yang bertugas menangani pasien Covid-19.

Tags:

Berita Terkait