Dari Suami Beli Properti Atas Nama Ortu Hingga Perbedaan Pro Bono dan Prodeo
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Suami Beli Properti Atas Nama Ortu Hingga Perbedaan Pro Bono dan Prodeo

Soal pembagian harta gono-gini setelah perceraian hingga syarat agar tuduhan bisa dianggap fitnah juga turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Dari Suami Beli Properti Atas Nama Ortu Hingga Perbedaan Pro Bono dan Prodeo
Hukumonline

Artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum dan dibuat berdasarkan riset hukum berkualitas serta mendalam senantiasa Klinik Hukumonline berikan kepada masyarakat secara cuma-cuma.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari suami beli properti atas nama ortu hingga perbedaan pro bono dan prodeo. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Suami Beli Properti Atas Nama Ortu, Bisakah Jadi Harta Bersama?

Jika dalam masa perkawinan, suami membeli properti atas nama orang tuanya, apakah properti tersebut termasuk bagian dari harta bersama?

  1. Pembagian Harta Gono-Gini setelah Perceraian

Gono gini adalah harta yang dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak suami dan istri. Lantas, apa saja yang termasuk dalam harta gono gini dan bagaimana pembagiannya jika pasangan suami istri bercerai?

  1. Langkah dan Prosedur Permohonan Itsbat Nikah

Pasangan nikah siri yang ingin diakui hukum negara, dapat melakukan itsbat nikah. Adapun itsbat nikah adalah pengesahan perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, tetapi belum dicatatkan ke KUA. Lalu, apa saja langkah-langkah untuk mengajukan permohonan itsbat nikah?

  1. Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan

Untuk memberitahukan suatu tindak pidana ke Polisi, terdapat dua mekanisme yaitu laporan dan aduan. Laporan dilakukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan aduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat. Selain itu, apa lagi perbedaan antara laporan dan aduan?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait