Dari Wajibkah Memberi Nafkah untuk Anak Tiri Hingga Resign Sebelum PKWT Berakhir
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Wajibkah Memberi Nafkah untuk Anak Tiri Hingga Resign Sebelum PKWT Berakhir

Perbedaan pasal penganiayaan ringan dan penganiayaan berat hingga hukumnya online shop menyebarkan data pribadi costumer turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Dari Wajibkah Memberi Nafkah untuk Anak Tiri Hingga Resign Sebelum PKWT Berakhir
Hukumonline

Ragam informasi hukum dalam bentuk artikel tanya-jawab yang berkualitas tak henti-hentinya disajikan oleh Klinik Hukumonline. Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline. Tak lupa, kami juga hadir dalam chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu secara instan.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari Wajibkah Memberi Nafkah untuk Anak Tiri Hingga Resign Sebelum PKWT Berakhir. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Wajibkah Memberi Nafkah untuk Anak Tiri?

Setiap anak pada dasarnya berhak untuk diberi nafkah oleh orang tuanya. Dalam kasus anak tiri, siapa yang wajib memberi nafkah, apakah orang tua tiri atau orang tua kandungnya?

  1. Penerbitan Surat Keterangan Waris oleh Kelurahan, Apa Dasarnya?

Kecamatan dan kelurahan memilik tugas, fungsi, dan tanggung jawab terkait dengan administrasi kependudukan. Biasanya kelurahan juga mengeluarkan surat keterangan waris. Adakah dasar hukum bagi kelurahan mengeluarkan surat keterangan waris tersebut?

  1. Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat

Dalam tindak pidana penganiayaan, pasal yang digunakan tergantung pada berat ringannya tindakan dan akibat yang ditimbulkan. Biar makin paham, simak ulasan tentang perbedaan pasal penganiayaan ringan dan berat beserta contoh kasusnya dalam artikel ini.

  1. Jerat Hukum Mencatut Nama Orang Lain dalam Dokumen

Jika sebuah dokumen seperti dokumen tender menggunakan nama orang lain untuk dicantumkan tanpa mendapat persetujuan dari yang bersangkutan, maka pelaku pencatutan tersebut dapat dikenai pidana berdasarkan UU PDP dan KUHP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait