Digugat 12 Warga Asing, Ini Jawaban Perusahaan Perhotelan
Berita

Digugat 12 Warga Asing, Ini Jawaban Perusahaan Perhotelan

Purchase Agreement dan Service Agreement di antara para tergugat dan para peggugat sudah sesuai dengan undang-undang atau hukum yang ada.

HAG
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
PT Permata Bahari Mandiri, Karma Royal Group dan PT Karma Development yang digugat oleh 12 warga negara asingmenyatakan bahwa Purchase Agreement dan Service Agreement di antara para tergugat dan para peggugat sudah sesuai dengan undang-undang atau hukum yang ada. Para tergugat juga mengaku bahwa para penggugat sudah menikmati akomodasi yang disediakan berdasarkan Purchase Agreement dan Service Agreement.

“Kalaupun terdapat kejadian di mana para penggugat tidak menempati akomodasi yang diinginkan pada tanggal yang diminta, para penggugat selalu mendapatkan penawaran atas alternate akomodasi dengan nilai sama. Mohon dicatat bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Puchase Agreement masing-masing penggugat,” jelas isi salinan jawaban yang diterima hukumonline, Senin (13/6).

Kemudian, dalam Service Agreement dan Purchase Agreement para penggugat telah mengakui sendiri bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 New Owner Declaration dinyatakan bahwa perjanjian yang telah ditandatangi tidak dapat dibatalkan, serta uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

“Meski demikian, Tergugat I dengan iktikad baik telah menawarkan bantuan kepada penggugat I, II, III, IV, VII, VIII, IX, dan X yang merupakan pihak yang memiliki hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meski demikian, tawaran tergugat I tersebut tidak pernah ditanggapi secara positif oleh penggugat I, II, III, IV, VIII, IX, dan X,” paparnya.

Selain itu, perlu diketahui dalam jawaban tersebut para tergugat menyatakan bahwa dalil para penggugat yang menyatakan bahwa para tergugat merupakan pengelola Royal Bali Beach adalah tidak besar. Pasalnya, tergugat II dan tergugat III bukan merupakan pengelola Royal Bali Beach Club ataupun memilki hubungan hukum apa pun dengan para penggugat.

“Tergugat I bukan merupakan pengelola Royal Bali Beach Club. Sebagaimana dinyatakan dalam Puchase Agreement, tergugat I hanyalah pemasar yang berwenang dari Royal Bali Beach Club,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 warga negara asing, yaitu Nichole Jones, Colin Jones, Petter Joseph Norrish, Lesley Margareth Norrish, Judith Ann Louise Gordon, William James Brehaut, Jane Abigal Yates, Duncan Ross Yates, Gail Doyle, Chris Burnell, Bernhard Weber, dan Ineke Weber mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, yakni PT Permata Bahari Mandiri, Karma Royal Group, dan PT Karma Development. Kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Gugatan yang dilayangkan oleh para penggugat tersebut didasarkan karena para tergugat tidak menjalankan kewajibannya terhadap perjanjian Purchase Agreement dan Service Agreement di antara para tergugat dan para penggugat. Padahal, para penggugat sudah menjalankan kewajibannya.

Para Penggugat mengaku bahwa sebagaimana diatur dalam Purchase Agreement dan Service Agreement, para penggugat dijanjikan oleh para tergugat untuk menerima keuntungan dan hak-hak eksklusif untuk menempati unit beserta layanan di Royal Bali Beach Club.

Namun sayangnya, sejak tahun 2010 sampai saat ini para tergugat tidak dapat memberikan kejelasan kepada para penggugat untuk dapat menempati unit di Royal Bali Beach Club Resort. Bahkan, keuntungan serta hak-hak eksklusif yang dijanjikan sebelumnya oleh para tergugat tidak pernah dinikmati oleh para penggugat.

Para penggugat baru menyadari bahwa Purchase Agreement dan Service Agreement yang sudah ditandatangi bukan merupakan suatu bentuk pemberian atau peralihan suatu hak-hak ekslusif kepada para penggugat, baik secara sementara maupun selamanya.

Meski para penggugat telah memenuhi kewajibannya berdasarkan Purchase Agreement dan Service Agreement dengan melakukan pembantaran kepada para tergugat, skema perjanjian yang digunakan telah menempatkan para penggugat pada posisi yang tidak jelas dalam mendapatkan hak-haknya.

Tags:

Berita Terkait