Dissenting, Prof Saldi Isra Ungkap Sebab Pemilu Tidak Berjalan Jurdil
Melek Pemilu 2024

Dissenting, Prof Saldi Isra Ungkap Sebab Pemilu Tidak Berjalan Jurdil

Terjadi ketidaknetralan sebagian penjabat kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Namun secara empirik, pemilu orde baru tetap dinilai curang, karena secara substansial pelaksanaan pemilunya berjalan dengan tidak fair. Hal itu dikarenakan faktor pemihakan pemerintah terhadap satu kontestan pemilu, maupun karena faktor praktik penyelenggaraan pemilu yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua peserta pemilu.

Jujur dan adil yang dikehendaki bukan sekadar patuh pada aturan, melainkan sikap tidak berlaku curang, tidak berbohong dan tidak memanipulasi atau memanfaatkan celah hukum/kelemahan aturan hukum pemilu yang ada untuk melakukan tindakan yang secara esensial merupakan praktik curang dalam sebuah kontestasi.

Dukungan presiden

Dalam Pilpres 2024, Prof Saldi berpendapat program pemerintah tidak sepenuhnya dapat dilekatkan dengan aspek teoritis dalam konsep political budget cycle. Sebab, tidak terdapat petahana dalam pilpres. Presiden Joko Widodo, tidak menjadi peserta dalam pemilu. Meskipun, sebagai pribadi, orang yang sedang memegang jabatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan dukungan politiknya kepada salah satu pasangan calon peserta pemilihan.

Konsekuensinya, juga diberi dan memiliki kesempatan melakukan kampanye dalam rangka mempengaruhi  pemilih untuk memberikan suara kepada pasangan calon yang didukungnya. Dia menegaskan dukungan tersebut semestinya dalam kapasitas Presiden sebagai pribadi, bukan pemegang kekuasaan pemerintahan yang menyelesaikan program-program pemerintahannya.

Pada titik ini menjadi sulit untuk menilai tindakan seorang Presiden sebelum dan selama penyelenggaraan pemilu. Seseorang yang memegang jabatan tertinggi di jajaran pemerintahan dapat berdalih percepatan program yang dilakukannya dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan yang akan habis masa jabatannya.

“Namun, program dimaksud pun dapat digunakannya sebagai kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” urainya.

Dalil soal bansos

Ada celah hukum dalam penggunaan anggaran negara melalui pengejewantahan program pemerintah pada masa yang berdekatan atau berhimpitan dengan penyelenggaraan pemilu. Dalam Pilpres 2024 ini posisi Presiden bukan berstatus sebagai petahana dan bukan menjadi pihak yang terlibat sebagai peserta pemilu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait