DJKN: Putusan MK Terkait Jaminan Fidusia Tak Berdampak Pada Proses Lelang
Berita

DJKN: Putusan MK Terkait Jaminan Fidusia Tak Berdampak Pada Proses Lelang

DJKN belum menerima keluhan terkait kesulitan peserta lelang untuk memenuhi syarat yang disebutkan MK dalam putusannya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Untuk menghindari persoalan-persoalan yang timbul akibat dari putusan itu, Joko menegaskan jika pihaknya langsung memberikan respons. Caranya adalah dengan memberi penjelasan kepada seluruh mitra kerja terkait putusan MK tersebut.

“Pada saat keluar putusan MA soal putusan fidusia, kita juga kaget karena itu tiba-tiba saja dan itu cepat sekali dan itu muncul. Kaget tapi tidak berkepanjangan dan langsung merespons, dan kepada mitra kerja disurati kalau mau lelang fidusia harus ada kesepakatan. Selama ini sudah lancar-lancar saja,’’ kata Joko.

Lima bulan berlalu sejak putusan, Joko menyebut bahwa pihaknya belum menerima keluhan terkait kesulitan peserta lelang untuk memenuhi syarat yang disebutkan MK dalam putusannya. Tampaknya, lanjut Joko, pihak leasing sudah menyesuaikan cara kerja sesuai dengan amanat dalam putusan MK tersebut.

Hal itu didukung dengan tersedianya dokumen kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen saat akan mengajukan lelang. Selain itu, Joko menegaskan bahwa putusan MK terkait UU Fidusia tidak mempengaruhi target lelang tahun ini yang sudah ditetapkan sebesar Rp30 triliun.

“Apakah mempengaruhi target lelang? Enggak juga. Dan ini soal penyesuaian saja, lembaga leasing merubah cara kerjanya, perubahan pendekatan dan lain sebagainya. Kagetnya sebentar dan sekarang buktinya pemohon bisa mendapatkan surat itu, karena bisa dipenuhi ya gampang-gampang saja. Intinya setiap kali ada permohonan surat itu ada, teman-teman leasing mengubah cara kerja sepertinya, dengan menarik kekerasan sekarang dengan perdamaian,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait