Dosen USU Ini Bicara Penerapan Hukum Pidana Saat Pandemi
Berita

Dosen USU Ini Bicara Penerapan Hukum Pidana Saat Pandemi

Mulai ada pidana dalam kerumunan (pelanggaran protokol kesehatan), ujaran kebencian, berita bohong, tindak pidana kesusilaan, hingga RKUHP.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

“Bhayangkara ini di zaman kerajaan itu bertugas membela kerajaan, bukan lebih kepada rakyat. Meski UU Kepolisian dan UU Kejaksaan diarahkan untuk kepentingan rakyat, tapi jangan lupa sejarah itu pasti berpengaruh terhadap saat ini.”

Terkait delik kesusilaan dalam RKUHP, menurutnya sudah sangat lengkap yang melengkapi berlakunya KUHP selama ini. Misalnya, dalam pasal perzinahan, dalam KUHP saat ini kalau lajang sama lajang dan suka sama suka (homoseksual) tidak dapat dipidana, tetapi kalau dalam RKUHP itu dapat dipidana karena bertentangan dengan kearifan lokal bangsa Indonesia.

“Namun, kalau menurut aktivis HAM bertentangan dengan HAM karena perzinahan masuk ranah privat, perzinahan bukan kejahatan terhadap korban. Tapi, di sisi lain korbannya itu ialah nilai-nilai yang ada dalam masyarakat,” lanjutnya.  

Dia menambahkan delik kesusilaan dalam RKUHP, mengenai homoseksual tidak disebutkan jenis kelaminya tidak seperti dalam KUHP saat ini. Artinya, siapa saja dapat menjadi korban kekerasan seksual. “Kemudian ini dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang kita anut, tetapi dalam kacamata HAM itu sudah melanggar. Sehingga, masih ada perdebatan disana yang membuat RKUHP ini rumit dan tak kunjung disahkan.”   

Tags:

Berita Terkait