DPR Klaim RUU Kesehatan demi Kemaslahatan Masyarakat
Terbaru

DPR Klaim RUU Kesehatan demi Kemaslahatan Masyarakat

Seperti memberi perlindungan hukum lebih bagi semua pihak, mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan melalui alternatif di luar proses pengadilan, hingga mengatur tata kelola kesehatan secara menyeluruh.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Anggota Panja RUU Kesehatan Edy Wuryanto. Foto:  dpr.go.id
Anggota Panja RUU Kesehatan Edy Wuryanto. Foto: dpr.go.id

Penolakan terhadap RUU Kesehatan disuarakan berbagai kalangan mulai dari serikat buruh sampai tenaga kesehatan. Tapi pemerintah dan DPR seolah bergeming karena pembahasan RUU Kesehatan jalan terus.  Pemerintah dan DPR mengklaim RUU Kesehatan yang disusun secara omnibus law dilakukan demi memperbaiki semua sektor kesehatan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Edy Wuryanto, merespons kritik dari berbagai profesi tenaga kesehatan terhadap RUU Kesehatan. Dia memastikan sejumlah isu yang menjadi kritik seperti mutu SDM kesehatan, sistem pendidikan kesehatan terutama spesialis, dan perlindungan hukum kesehatan menjadi perhatian Komisi IX DPR RI. Dia paham betul kekhawatiran banyak tenaga profesi kesehatan terhadap RUU Kesehatan.

“Kami di DPR mencoba melaksanakan tanggung jawab untuk menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya melalui keterangannya, Rabu (17/5/2023) kemarin.

Baca juga:

Anggota Komisi IX itu menegaskanya, komisi tempatnya bernaung sudah menerima perwakilan organisasi profesi kesehatan dan masyarakat. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pendapat, termasuk kritik terhadap RUU Kesehatan. Salah satu yang dikhawatirkan dokter dan tenaga kesehatan yakni ketentuan kriminalisasi yang diminta untuk dibenahi.

Baginya, RUU Kesehatan justru lebih baik dalam memberikan perlindungan hukum. Dia mencontohkan Pasal 326 RUU Kesehatan mengatur setiap pasien yang dirugikan akibat kesalahan tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tapi RUU memberikan ruang agar dilakukan alternatif penyelesaian di luar pengadilan. Pasal 327 menyebutkan, “Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan”.

Tags:

Berita Terkait