Dua Alasan Utama Hakim Tolak Praperadilan Kedua Nurhadi
Berita

Dua Alasan Utama Hakim Tolak Praperadilan Kedua Nurhadi

Kuasa hukum Nurhadi hormati putusan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

KPK Minta Serahkan Diri

Dengan kandasnya dua kali permohonan praperadilan, tampaknya sulit bagi Nurhadi cs untuk lolos dari jeratan hukum selain membuktikan di persidangan pokok perkara dalam hal ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Mereka pun diminta legowo dan memenui proses hukum yang seharusnya dijalani dengan menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya saat ini tetap bekerja menyelesaikan berkas perkara Nurhadi cs sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Mereka juga terus berusaha mencari keberadaan tiga orang DPO yang dimaksud dan meminta masyarakat turut serta dengan melaporkan bila mendapat informasi mengenai yang bersangkutan.

“Penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO; Sekalipun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK dan mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO segera melaporkan pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum terdekat atau aparat pemerintah (RT/RW atau kelurahan) dan atau kepada KPK melalui call center 198,” ujarnya.

Mengenai hasil praperadilan sendiri, senada dengan para koleganya Ali mengapresiasi putusan ini. Ia sedari awal memang meyakini dengan fakta-fakta hukum yang ada proses penetapan Nurhadi cs sebagai tersangka sudah sah dan putusan Hakim Tunggal Hariyadi akan menolak permohonan praperadilan. 

(Baca juga: Berbincang dengan Maqdir Ismail tentang Praperadilan).

“Sejak awal KPK meyakini bahwa para tersangka yang saat ini DPO memang tidak berhak lagi mengajukan praper sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terlebih  subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NH dkk,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait