Dua Pekan Pasca Putusan ICJ, Israel Terus Membangkang
Mengadili Israel

Dua Pekan Pasca Putusan ICJ, Israel Terus Membangkang

Alih-alih tunduk dan menjalankan putusan dari Mahkamah Internasional, Israel nampaknya mengabaikan keputusan tersebut hingga terus menewaskan ratusan warga sipil hanya dalam beberapa hari di Gaza pasca putusan provisional measures dibacakan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Suasana sidang saat pembacaan keputusan sementara ICJ atas klaim genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Gaza, Jumat (26/1/2024) malam. Foto: Tangkapan Layar Youtube Resmi United Nations
Suasana sidang saat pembacaan keputusan sementara ICJ atas klaim genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Gaza, Jumat (26/1/2024) malam. Foto: Tangkapan Layar Youtube Resmi United Nations

Menjelang dua minggu setelah dibacakan putusan sela Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) atas Israel dalam kasus genosida terhadap warga Palestina di Gaza yang digulirkan oleh Afrika Selatan. Dalam putusannya, ICJ menyatakan adanya risiko genosida yang masuk akal dari serangan yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.

Dari putusan provisional measures yang ditetapkan, ada 6 tindakan sementara yang diperintahkan. Antara lain Israel harus mencegah tindakan genosida di Gaza; mencegah dan menghukum hasutan publik untuk melakukan genosida; segera mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza; Israel diperintahkan untuk menyimpan bukti genosida; serta Israel menyerahkan laporan ke Mahkamah dalam waktu satu bulan.

“Pengadilan mengingat bahwa perintah mengenai tindakan sementara berdasarkan Pasal 41 Statuta (ICJ) memiliki efek mengikat (binding) dan menciptakan kewajiban hukum internasional bagi pihak manapun yang menerima tindakan sementara (dalam hal ini adalah Israel),” tegas Ketua ICJ Joan E. Donoghue dalam persidangan di Den Haag, Jum’at (26/1/2024) lalu.

Baca Juga:

Akan tetapi, apakah Israel tunduk dan mengikuti putusan dari ICJ tersebut? Pada Rabu (31/1/2024) dilansir Al Jazeera, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan yakni Naledi Pandor menuturkan sampai sejauh ini Israel mengabaikan keputusan tersebut seraya membunuh ratusan warga sipil hanya dalam beberapa hari di Gaza.

Alih-alih menjalankan putusan Mahkamah yang mentitahkan untuk Israel mencegah tindakan genosida di Gaza, IDF (Israel Defense Forces) terus melancarkan serangan militer di Gaza hingga menewaskan hampir seribu warga Palestina. Tepatnya korban jiwa sejak terbitnya putusan ICJ pada 26 Januari lalu sampai Kamis (1/2/2024) mencapai angka 936 orang berdasarkan laporan the United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA) berdasarkan Kementerian Kesehatan Gaza.

Bukan hanya melenyapkan nyawa masyarakat sipil, Israel terus menyasar Rumah Sakit hingga kian membebani sistem pelayanan kesehatan di Gaza. The Palestine Red Crescent Society (PRCS) dari rilisnya, Minggu (4/2/2024), menyatakan mengutuk pasukan pendudukan Israel yang melepaskan tembakan langsung ke Society’s Building di Khan Younis dan Rumah Sakit Al Amal yang menjadi penampungan bagi ribuan pengungsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait