Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kementerian Perdagangan, turut memantau isu dugaan skandal uji keselamatan kendaraan Daihatsu. Pada Jumat (29/12) lalu, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) diminta melakukan klarifikasi sebagai langkah perlindungan konsumen di Tanah Air.
“Kementerian Perdagangan juga meminta PT ADM lebih memperhatikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia agar aman digunakan oleh konsumen Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, dalam siaran pers yang dikutip Hukumonline, Selasa (2/1).
Sebagai ketegasan pemerintah dalam perlindungan konsumen, lanjut Moga, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha akan pentingnya keamanan dan keselamatan produk yang diperdagangkan.
Baca Juga:
- Sepanjang 2023, Pengaduan Konsumen ke BPKN Didominasi Sektor Perumahan
- Mendorong Pergerakan Nasib Revisi UU Perlindungan Konsumen
Selain itu, Moga menegaskan bahwa Ditjen PKTN berwenang memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen atas barang yang diperdagangkan di Indonesia. Dalam hal ini, kendaraan bermotor yang dipasarkan PT ADM berkaitan erat dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
“Sembari menunggu hasil uji pencuplikan (sampling) yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan, konsumen diharapkan tetap tenang dan menggunakan kendaraannya seperti biasa.Kementerian Perdagangan dan pemangku kepentingan lainnya akan terus berupaya menegakkan perlindungan konsumen,” ungkap Moga.
Executive Officer Corporate Function Directorate PT ADM, Johan, memastikan semua kendaraan Daihatsu yang diproduksi, didistribusi, dan dipasarkan di Indonesia tidak memiliki masalah kualitas dan keselamatan serta memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pengiriman domestik sudah dilakukan mulai 22 Desember 2023.