Empat Potensi Korupsi Pemberian Bansos Covid-19
Berita

Empat Potensi Korupsi Pemberian Bansos Covid-19

Banyak data penerima bansis yang tidak valid.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Di tingkat pusat, pendampingan dilakukan KPK bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian/Lembaga terkait. Sedangkan, di tingkat daerah, KPK melibatkan seluruh personel pada unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan KPK bersama-sama dengan BPKP Perwakilan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendampingi dan mengawasi 542 pemda di Indonesia dalam penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya penyaluran bansos maupun BLT Dana Desa.

Lambat

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan respon pemerintah sangat lambat dalam mengantisipasi pemberian bansos. Ia menjelaskan pemerintah mempunyai data penerima BPJS sekitar 99 juta jiwa, yang jumlah tersebut juga diketahui menerima bantuan pemerintah. Data tersebut juga berasal dari Kementerian Sosial itu berasal dari basis data terpadu.

“Dari 99 juta ini datanya dari Kementerian Sosial, dari basis data terpadu atau kita sebut DTKS, dari DTKS ini kita minta dipadankan niknya, cuma memastikan manusianya ada atau enggak. Dan sampai sekarang belum semuanya padan, jadi temen-temen, gambarannya DTKS ada 96 juta orang ada di situ. Nah yang sudah dipadankan niknya dan dipastikan orangnya tidak meninggal, nama ganda, tidak ada, itu baru sekitar 76 juta jadi masih 20 juta orang lagi yang kita enggak tahu ini orang ada atau enggak, kalau ada ini sudah meninggal apa belum karena diproses pemadanan itu setidaknya kita dapat 1,5 juta waktu ke BPJS Kesehatan, jadi penerima bantun iuran kan 99 juta orang kali Rp25 ribu kan cuma begitu saja pemerintah lantas dipadankan,” kata Pahala dalam diskusi online Senin (18/5).

Pahala juga menyatakan dalam Peraturan Pemerintah, Pemda seharusnya selalui memperbaharui data tiap tahun. Pada 2015 lalu, Pemda bahkan bisa memperbaharui data dua hingga empat kali setahun, namun sejak 2018 hanya sekitar 280 Pemda saja yang masih memberikan data terbaru, dan sisanya sekitar 234 Pemda tidak memberi data terbaru. Ia menduga sejumlah Pemda mungkin enggan mengakui jika ada penambahan warga kurang mampu di wilayah mereka.

Sayangnya Pemda yang memberi data terbaru pun mayoritas hanya bersifat administratif semata sehingga tidak secara substansif mencermnkan ada berapa jumlah sebenarnya warga tidak mampu di lingkungan masing-masing. “Updating itu tidak pernah serius dilakukan oleh sehingga sekarang waktu mau digunakan untuk bansos herannya Pemda yang malah  berteriak DTKS-nya enggak akurat, Anda kemana saja selama 4 tahun belakangan ini,” jelasnya.

Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan KPK harus fokus mengawasi setidaknya enam kementerian untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan selama penanganan pandemi virus corona (Covid-19) yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Selain itu KPK juga harus mengawasi provinsi dengan tingkat kasus positif Covid-19 tinggi.

“KPK harus fokus di sana dalam tatanan kebijakan yang dibuat. Setidaknya ini bisa mengurangi kemungkinan penyelewengan," kata Laode saat mengikuti diskusi yang sama.

Tags:

Berita Terkait