FH UGM Gelar Kuliah Tamu, Mengulas Perbandingan Kontrak Publik Indonesia dan Belanda
Terbaru

FH UGM Gelar Kuliah Tamu, Mengulas Perbandingan Kontrak Publik Indonesia dan Belanda

Indonesia saat ini memiliki 2 jenis public contract. Adapun pengadaan kontrak publik di Belanda mencakup tinjauan yudisial dan ekstra-yudisial.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Prof. Chris Jansen (tengah) berfoto seusai  menjadi pemateri dalam Kuliah Tamu di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Jumat (27/10/2023). Foto: Istimewa
Prof. Chris Jansen (tengah) berfoto seusai menjadi pemateri dalam Kuliah Tamu di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Jumat (27/10/2023). Foto: Istimewa

Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Kuliah Tamu bertajuk “Comparing Public Contracts in the Netherlands and Indonesia: Judicial and Extra-judicial Protection (Ombudsman for Procurement) Against the Government Action/Decision”. Co-director of the Centre for Public Contract Law and Governance di Vrije Universiteit (VU) Amsterdam, Prof. Chris Jansen hadir sebagai pembicara.

“Kami amat menyambut baik kedatangan dan kesediaan Prof. Chris yang berkenan hadir ke Yogyakarta mengisi perkuliahan di FH UGM. Semoga kelak hubungan baik FH UGM dan VU data terus dipertahankan,” ujar Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, Heribertus Jaka Triyana, Jum’at (27/10/2023).

Dalam paparannya, Prof. Chris Jansen mengusung materi “Procurement Contracts in The Netherlands Judicial and Extra-Judicial Review”.  Dia mengulas perihal pengadaan kontrak publik di Belanda mencakup tinjauan yudisial dan ekstra-yudisial. Di Belanda maupun Uni Eropa, procurement contracts tak lagi sebatas pengadaan barang jasa dalam arti belanja pemerintah, melainkan mencakup pula kontrak konsesi.

“Merupakan hal penting penciptaan single-market di Uni Eropa. Hal ini umumnya dilakukan melalui mekanisme tender kompetitif dalam pengadaan kontrak publik,” ujarnya.

Baca juga:

Prof. Chris melanjutkan, selain mekanisme komplain di badan publik yang melaksanakan tender, penyedia yang merasa dirugikan pun dapat mengadu ke komite ahli pengadaan (Ombudsman untuk urusan pengadaan, -red) dalam menangani keluhan terkait dengan pengadaan publik selain ke pengadilan. Mekanisme tersebut merupakan extra judicial review.

Di mana transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam pengadaan publik merupakan hal yang amat penting.

Tags:

Berita Terkait