Mengenal Fungsi, Tugas, dan Wewenang BPK
Terbaru

Mengenal Fungsi, Tugas, dan Wewenang BPK

Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan negara yang mandiri. Berikut fungsi serta tugas dan wewenang BPK.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang BPK, serta Fungsi Saat Ini

Sebagaimana dimuat dalam laman BPK, saat ini, ketentuan akan BPK diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang dimaksud, antara lain UU 17/2003 tentang Keuangan Negara; UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU 1/2004 tentang Perbendaharaan; dan UU BPK. Selanjutnya, mari simak uraian tugas dan wewenang BPK saat ini.

Tugas BPK

BPK memiliki sejumlah tugas sebagai tujuan dari pendiriannya. Berdasarkan Pasal 6 UU BPK tugas yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  2. Melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  3. Melakukan pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
  4. Apabila pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
  5. Melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

Wewenang BPK

Kemudian, dalam menjalankan tugasnya, BPK tentu dibelaki oleh sejumlah kewenangan. Adapun kewenangan BPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) UU BPK adalah sebagai berikut.

  1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
  4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
  8. Membina jabatan fungsional pemeriksa.
  9. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

Fungsi BPK

Terkait fungsi BPK, Jimly Asshiddiqie (dalam Arum, 2015: 17) menerangkan bahwa fungsi Badan Pemeriksa Keuangan terdiri atas tiga bidang utama, yakni fungsi operatif, yudikatif, dan advisory.

  1. Fungsi operatif adalah pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan, dan pengelolaan kekayaan atas negara.
  2. Fungsi yudikatif adalah kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap perbendaharaan dan pegawai negeri bukan bendahara yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang menyebabkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.
  3. Fungsi advisory adalah memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait